Pemprov Kalbar Beri Diskon and Bebas Denda Pajak Bermotor, Pengamat: Program yang Tepat dan Bijak
Ia menjelaskan, pendapatan pajak suatu daerah akan sangat menentukan dan berdampak terhadap pembangunan daerah tersebut.
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemprov Kalbar kembali menjalankan program bayar pajak bebas denda bagi kendaraan bermotor milik masyarakat.
Tak hanya bebas denda, pemprov juga memberikan diskon 25 persen bagi motor yang pajaknya menunggak 4 tahun, dan diskon 40 persen bagi yang menunggak 5 tahun atau lebih.
Selain itu dalam program yang berlaku sejak 1 Februari 2023 - 31 Juli 2023 ini, Pemprov Kalbar juga menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan bebas denda BBNKB II.
Menurut pengamat politik dan dosen Fisip Untan Pontianak, Dr Yulius Yohanes mengatakan program ini merupakan salah satu upaya Pemprov Kalbar untuk mendongkrak pendapatan pajak daerah.
• Pemprov Kalbar Rangking 2 se-Indonesia Soal Layanan Berbasis Elektronik, Rektor Untan: Selamat
Ia menjelaskan, pendapatan pajak suatu daerah akan sangat menentukan dan berdampak terhadap pembangunan daerah tersebut.
"Salah satu upaya percepatan pencapaian tujuan untuk pembangunan dan kesejahtraan masyarakat tentunya dari pendapatan pajak daerah," ucapnya kepada TribunPontianak.co.id, Senin 6 Februari 2023.
"Karena wajib pajak tersebut dari dan untuk masyarakat, oleh itu pajak sangat menentukan dan berkontribusi untuk kemajuan daerah khususnya, untuk percepatan pembangunan daerah," sambungnya.
Yulius menuturkan, program yang diambil oleh Pemprov Kalbar ini merupakan langkah yang tepat dan bijak.
Program ini tentu akan meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak, mengingat, kondisi perekonomian masyarakat yang belum stabil pasca terjadinya pandemi Covid-19.
"Kebijakan Pemprov Kalbar dalam memaksimalkan pendapatan dalam rangka percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat lewat pembebasan denda pajak kendaraan bermotor ini merupakan kebijakan yang tepat," ujarnya.
"Karena dengan pembebasan denda pajak kendaraan ini sebenarnya pemerintah daerah di provinsi kita cukup jeli, karena memikirkan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang baru tumbuh pasca covid untuk meringankan beban masyarakat," paparnya.
• Pemprov Kalbar Raih Ranking Dua SPBE Se-Indonesia Setelah DKI Jakarta
Lebih lanjut, Yulius meyakini kebijakan ini tentu akan meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pajak kendaraan bermotor.
Peningkatan pendapatan tersebut akan sangat mendorong percepatan pembangunan manusia dan infrastruktur di Kalimantan Barat ini.
"Tentu efek yang ditimbulkan dengan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor untuk pendapatan daerah untuk mendorong percepatan pembangunan cukup positif," tegasnya.
"Artinya Pemprov Kalbar dibawah komando kepemimpinan Sutarmidji cukup bijak untuk meringankan beban masyarakat terkait wajib pajak. Tentu pemprov mendapatkan nilai plus dari kebijakan ini, sehingga menguntungkan bukan merugi," tutupnya.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News
Samsung Galaxy A16 Harga Terbaru: Rekomendasi Hp Midrange Terbaik Agustus 2025 |
![]() |
---|
Apakah Car Free Day di Pontianak Tetap Digelar Minggu 17 Agustus 2025? Ini Jawabannya. |
![]() |
---|
Sambut HUT ke-80 RI, Driver Gojek di Pontianak Bagikan 250 Bendera Merah Putih di Jalanan |
![]() |
---|
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Puluhan Remaja di Sambas Dirazia Polisi Karena Jadi Joki Balap Liar |
![]() |
---|
DPRD Kota Pontianak Dukung Digitalisasi Pembayaran Pajak PBB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.