Pemda Kapuas Hulu Serahkan SK Perpanjangan Kontrak Guru P3K

"Jadi pengambilan SK tersebut wajib diambil langsung oleh P3K yang bersangkutan, dan tidak boleh diwakilkan karena ada penandatanganan dokumen secara

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/PROKOPIM KAPUAS HULU
Penyerahan SK perpanjangan kontrak bagi P3K guru di Kabupaten Kapuas Hulu tahap I dan II tahun 2021, yang dilaksanakan di Kantor BKPSDM Kapuas Hulu, Senin 6 Februari 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas Hulu, telah menyerahkan surat keputusan perpanjangan kontrak bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) guru tahap I dan II formasi tahun 2021.

Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi, BKPSDM Kapuas Hulu, Dannes Olfarit Simaremare, menyatakan
pelaksanaan penyerahan SK Perpanjangan Kontrak PPPK Guru ini dilaksanakan mulai hari tanggal 6-9 Februari 2023.

"Jadi pengambilan SK tersebut wajib diambil langsung oleh P3K yang bersangkutan, dan tidak boleh diwakilkan karena ada penandatanganan dokumen secara langsung ketika pengambilan SK tersebut," ujarnya, Senin 6 Februari 2023.

Laksanakan TKJ Semester Satu, Kabag SDM: Seluruh Personel Polres Kapuas Hulu Wajib Mengikuti TKJ

Diharapkan juga, kinerja P3K terus tingkatkan sebagai guru pengajar di Kabupaten Kapuas Hulu, dan berikan ilmu pendidikan yang terbaik kepada anak didiknya masing-masing di sekolah.

"Sumberdaya manusia di Kapuas Hulu harus terus ditingkatkan, baik melalui formal maupun non formal, dan memang harus melibatkan semua pihak untuk sama-sama meningkatkan dunia pendidikan di Kapuas Hulu," ucapnya.

Dannes juga berharap, tenaga P3K yang sudah mendapatkan perpanjangan kontraknya agar selalu meningkatkan kualitas diri.

"Tujuannya adalah jangan menutup diri dan terus belajar untuk kebaikan dunia pendidikan di Kapuas Hulu," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved