Kodam XII/Tanjungpura Bentuk Tim Investigasi, Usut Keterlibatan Anggota Pada Peredaran Gelap Narkoba

Menurutnya, pihaknya masih mendalami peranan dalam keterlibatan kedua anggota tersebut dalam peredaran narkoba di Kalbar.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Barang Bukti 20 bungkus di duga kuat berisikan narkoba jenis sabu dan mobil yang di sita Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Terkait dua oknum anggota TNI terlibat peredaran gelap narkoba, Komando Daerah Militer (Kodam) XII Tanjungpura memastikan telah membentuk tim investigasi untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum tersebut.

Saat di konfirmasi wartawan, Kapendam XII/Tanjungpura Kol Ade Rizal mengatakan, saat ini kedua terduga pelaku sudah diamankan di Pomdam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara barang bukti narkoba masih di kepolisian.

“Benar, kedua anggota tersebut sudah diserahkan kepolisian kepada Pomdam,” kata Kapendam Ade pada Senin 6 Februari 2023 di konfirmasi wartawan.

Menurutnya, pihaknya masih mendalami peranan dalam keterlibatan kedua anggota tersebut dalam peredaran narkoba di Kalbar.

“Kita sudah bentuk tim untuk melakukan pengusutan,” terang Ade.

Baca juga: Kronologi 2 Oknum TNI Bawa 20 Kg Sabu di Pontianak Timur, Pangdam Agusto: Tuntut Hukuman Mati

Dan sementara Kabid Humas Polda Kalbar Raden Petit Wijaya mengatakan terkait penanganan kasus narkotika yang melibatkan dua oknum anggota TNI, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polisi Milter (PM) TNI untuk menyerahkan kedua terduga pelaku.

“Sudah dilimpahkan ke PM,” kata Raden saat dihubungi, pada Senin 6 Februari 2023

Sebelumnya, Terkait dugaan keterlibatan dua oknum anggota TNI yang diamankan oleh tim gabungan Polda Kalbar dan Bea Cukai dalam perkara 20 bungkus diduga kuat berisikan narkoba jenis sabu, Pangdam XVII Tanjungpura Mayjen TNI Sulaiman Agusto minta Polisi Militer tuntut hukuman mati.

"Sekarang mereka sudah ditahan oleh Polisi Militer dan akan segera diproses pidana dan di pecat," ungkap Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI S. Agusto pada Minggu 5 Februari 2023 pada Tribun Pontianak

Tak hanya itu secara tegas Pangdam Agusto memerintahkan kepada Polisi militer apabila memenuhi syarat dan unsur ketentuan sesuai Undang-undang berlaku untuk di tuntut dengan ancaman pidana maksimal.

"Saya sudah perintahkan kepada Komandan Polisi Militer agar dituntut hukuman mati atau seumur hidup bila memenuhi syarat, " kata Pangdam Agusto tegas.

Ia menegaskan tidak ada toleransi jika ada anggota TNI yang terlibat peredaran gelap atau penyalahgunaan narkoba.

Sebelumnya di beritakan Dua orang oknum anggota TNI tertangkap anggota Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar membawa sebanyak 20 bungkus di duga berisikan narkoba jenis sabu pada Minggu 5 Februari 2023, Pukul 00.25 WIB Di pinggir jalan di Jalan Panglima Aim Kel Tanjung Hulu Kec Pontianak Timur.

Kedua oknum anggota TNI tersebut berinisial TM (37) warga Jalan Veteran Gang Mesjid Kel Roban Kec Singkawang Tengah dan AM (33) warga Dusun Sungsung Desa Saing Rambi Sambas.

Informasi di peroleh pada Minggu 5 Februari 2023 dini hari sekitar pukul 00.25 Wib Tim Interdikasi Gabungan dari anggota Lidik Subdit 1 dan IT , Anggota Satres Narkoba Polres Sekadau dan Petugas Bea Cukai Kalbagbar telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang pria berinisial TM (37) warga Singkawang dan AM (33) warga Sambas yang menggunakan Mobil Toyota Avanza warna Silver KB 1347 TL yang sedang berada di pinggir jalan di Jalan Panglima Aim Kelurahan Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved