Buronan Kasus Narkoba di Kapuas Hulu, Akhirnya Jhon Fery Samosir Ditangkap Kejaksaan
Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu Adam Putrayansah, menyatakan terpidana Jhon Fery, yang telah lama masuk dalam DPO, merupakan pelaku
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Selama 4 tahun menjadi seorang buronan dalam kasus tindakan pidana Narkotika, Jhon Fery Samosir, berusia 32 tahun, asal warga Medan, Provinsi Sumatra Utara, akhirnya ditangkap.
DPO tersebut ditangkap oleh Gabungan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Kejati Kalbar dan Kejari Kapuas Hulu, di Jalan Piranha IV Blok C Bukit Tunggal Jekan Raya Kota Palangkaraya, pada tanggal 6 Agustus 2025 sekitar pukul 07.00 WIB.
Diketahui bersama bahwa, Jhon Fery Samosir, merupakan terpidana kasus narkoba di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, yang sudah dijatuhi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, selama satu (1) tahun 6 (enam) bulan penjara.
Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu Adam Putrayansah, menyatakan terpidana Jhon Fery, yang telah lama masuk dalam DPO, merupakan pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika yang telah dijatuhi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
• Persiapan 17 Agustus HUT RI ke 80, Paskibraka di Kapuas Hulu dan TNI Polri Gencar Latihan
"Penangkapan dilakukan setelah Tim Tabur Kejaksaan melalui AMC mengetahui keberadaan terpidana, menyusul upaya pemantauan dan pengintaian secara intensif terhadap keberadaan yang bersangkutan," ujarnya, Kamis 7 Agustus 2025.
Diketahui terpidana Jhon Fery, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 171 K /Pid.sus/2022 Tanggal 23 Februari 2022, dengan amar putusan telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I, bagi diri sendiri melanggar pasal 127 ayat satu (1) huruf a Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan pidana penjara selama satu (1) tahun 6 (enam) bulan.
"Bahwa terdakwa saat diamankan bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan lancar dan usai ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya, untuk menjalani proses eksekusi dan selanjutnya akan menjalani pidana di Lapas Palangka Raya sebagaimana putusan pengadilan," ucapnya.
Adam mengimbau kepada seluruh DPO, tidak akan ada tempat yang aman, sebaiknya kooperatif dan menyerahkan diri, sebelum tim Tabur Kejaksaan RI bergerak.
"Penangkapan ini menjadi pengingat bahwa aparat penegak hukum terus bekerja tanpa kenal lelah demi tegaknya hukum dan keadilan," ungkapnya.
Plh. Kasi Penkum Kejati Kalbar Rudy Astanto, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan RI, dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika dan memastikan setiap buronan hukum ditangkap dan menjalani hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Melalui program Tangkap Buronan (Tabur), Kejaksaan RI menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri dari tanggung jawab hukum. Upaya ini sejalan dengan perintah Jaksa Agung agar seluruh jajaran aktif mencari dan menangkap buronan di wilayah hukum masing-masing," ungkapnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Bhabinkamtibmas Polsek Pontianak Selatan Ajak Warga Kibarkan Merah Putih di Rumah Masing-Masing |
![]() |
---|
Satlantas Polres Kayong Utara dan Polsek Jajaran Bagikan Bendera Merah Putih Jelang HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
PKB Mempawah Target Rampungkan Pengurus Ranting Hingga Akhir September 2025 |
![]() |
---|
Bapenda Kota Pontianak Gelar Jemput Pajak untuk ASN, Sasar Pembayaran PBB dan Pajak Kendaraan |
![]() |
---|
Persiapan 17 Agustus HUT RI ke 80, Paskibraka di Kapuas Hulu dan TNI Polri Gencar Latihan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.