Cara Mendapatkan Sertifikat Tanah PTSL Tahun 2023 Berikut Rincian Biayanya!
Banyak beredar informasi bahwa pembuatan Sertifikat Tanah lewat program yang telah dilaksanakan sejak 2018 lalu itu tidak dipungut biaya.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Sertifikat Tanah-Berikut ini aturan dan biaya penerbitan Sertifikat Tanah dalam program PTSL tahun 2023.
- Kartu keluarga dan KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.
- Pemasangan tanda batas tanah.
- Bukti kepemilikan tanah selain sertifikat seperti girik, petok, atau letter C.
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).
Demikian seputar biaya yang perlu dikeluarkan oleh pemohon dalam mengajukan pembuatan Sertifikat Tanah PTS tahun 2023, Semoga bermanfaat. (*)
Simak Berita dan Artikel Mudah Diakes Di Google News
Baca Juga
Perpres 79 Tahun 2025: Prabowo Atur Kenaikan Gaji ASN, TNI Polri, dan Rencana Pembentukan BPN |
![]() |
---|
NIK KTP Penerima Bansos PKH Tahap 4 2025, Cek di Link Resmi Terbaru |
![]() |
---|
BWI Kabupaten Sanggau Audiensi Bersama Bupati Sanggau Yohanes Ontot |
![]() |
---|
Cek Nama Penerima Bansos PKH dan BPNT Cair Akhir September 2025 ! |
![]() |
---|
Resmi Berubah Syarat dan Cara Terbaru Urus Akta Kematian di Disdukcapil Mulai September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.