Cara Mendapatkan Sertifikat Tanah PTSL Tahun 2023 Berikut Rincian Biayanya!
Banyak beredar informasi bahwa pembuatan Sertifikat Tanah lewat program yang telah dilaksanakan sejak 2018 lalu itu tidak dipungut biaya.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Sertifikat Tanah-Berikut ini aturan dan biaya penerbitan Sertifikat Tanah dalam program PTSL tahun 2023.
- Kartu keluarga dan KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.
- Pemasangan tanda batas tanah.
- Bukti kepemilikan tanah selain sertifikat seperti girik, petok, atau letter C.
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).
Demikian seputar biaya yang perlu dikeluarkan oleh pemohon dalam mengajukan pembuatan Sertifikat Tanah PTS tahun 2023, Semoga bermanfaat. (*)
Simak Berita dan Artikel Mudah Diakes Di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Cara Cek Bansos PKH Lewat KTP, Update Pencairan Bansos PKH Tahap 3 di Agustus 2025 |
![]() |
---|
Update Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 2 Agustus 2025: Naik Rp 47 Ribu |
![]() |
---|
DTKS.Kemensos.Go.Id dan Cek KTP Login! Lihat Status Bansos PKH BPNT Tahap 3 Juli September 2025 |
![]() |
---|
Cek Bansos KTP BRI Bank Himbara Update Pencairan Bansos PKH BPNT 2025 Tahap 3 Juli September |
![]() |
---|
Update Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 1 Agustus 2025, Stabil di Rp 1.901.000 per Gram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.