Buka Musrenbang Tingkat Kecamatan Mempawah Hilir dan Mempawah Timur, Ini yang Disampaikan Bupati
"Maka diharapkan bapak ibu pimpinan perusahaan yang hadir pada kegiatan musrenbang ini dapat berpartisipasi dengan memilih usulan-usulan dari desa yan
Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Bupati Mempawah Erlina mengatakan, dalam penentuan skala prioritas pembangunan yang akan dibahas dalam musrenbang ini, perlu diperhatikan beberapa hal, agar apa yang telah direncanakan tetap fokus dan konsisten.
Hal tersebut Bupati Erlina sampaikan pada saat membuka Musrenbang Tingkat Kecamatan Zona Wilayah (Kecamatan Hilir dan Mempawah Timur) Tahun Anggaran 2024 di Wisma Chandramidi Mempawah, Senin 6 Februari 2023.
Dikatakan Erlina, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 tentang indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2023, pada tahun 2024 keuangan daerah akan di prioritaskan pada pembangunan yang berdasarkan pada rencana strategis dan prioritas daerah
Sehingga untuk urusan pendidikan, kesehatan, infrastrutur serta penguatan SDM yang mendukung Mempawah berdaya saing tetap menjadi prioritas utama kita kedepannya, namun usulan pembangunan yang belum di akomodir oleh APBD.
"Maka diharapkan bapak ibu pimpinan perusahaan yang hadir pada kegiatan musrenbang ini dapat berpartisipasi dengan memilih usulan-usulan dari desa yang dapat dijadikan program kerjasama dalam bentuk CSR antara pemerintah daerah dengan perusahaan, sehingga dengan adanya program CSR ini adalah bentuk nyata perusahaan ikut berperan serta dalam pembangunan daerah," terang Erlina.
• Bupati Erlina Buka Musrenbang Tingkat Kecamatan Zona Wilayah Mempawah Hilir dan Mempawah Timur
Dikatakan Erlina, perencanaan berbasis e-planning, sesuai Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang sistem informasi pembangunan daerah, Kabupaten Mempawah setiap tahun meningkatkan kualitas perencanaan berbasis elektronik agar semua usulan desa, rencana kerja perangkat daerah dan pokok-pokok pikiran DPRD yang di entry dalam e-planning Sicanda baik untuk usulan urusan fisik jalan, normalisasi ataupun penguatan tebing.
Urusan pendidikan terkait bangunan SD, SMP, PAUD maupun urusan kesehatan pembangunan Puskesmas, Pustu dan Poskesdes harus menggunakan titik koordinat yang akan di integrasikan dalam peta Kabupaten Mempawah.
Sehingga usulan tersebut tidak masuk dalam kawasan hutan yang tidak di izinkan adanya kegiatan berdasarkan pada surat keputusan Kementerian Kehutanan RI Nomor 733 Tahun 2014 tentang penetapan lokasi fasilitasi pada tiga unit kesatuan pengelolaan hutan produksi di Provinsi Kalimatan Barat.
"Selain itu usulan dari Musrenbang, Pokir DPRD, serta Renja OPD harus mendukung terhadap pencapaian target-target pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Mempawah Tahun 2020-2024," katanya.
"Mengingat di Tahun 2024, pembiayaan melalui APBD dirasakan semakin berat karena adanya pelaksanaan pilkada serentak. Maka saya harap kepala desa dapat memaklumi kondisi keuangan daerah kita sementara banyak sekali usulan prioritas yang ada belum dapat dipenuhi semuanya," jelasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Mahasiswa Tegaskan Akan Turun Lagi, Jika Aspirasi Tak Ditindaklanjuti DPRD Kalbar |
![]() |
---|
Aksi Mahasiswa di DPRD Kalbar Ricuh, 18 Diamankan dan 3 Luka-Luka |
![]() |
---|
Perbaikan Jalan Pelang–Kepuluk Tahap 1 Hampir Rampung, Warga Dukung Imbauan Bupati |
![]() |
---|
Wabup Sukiryanto pimpim Gertam Cabai di Desa Pal IX |
![]() |
---|
Kejari Pontianak Musnahkan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal dan Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.