Beda Kades dan Lurah - Mulai Tugas, Besaran Gaji hingga Status Kepegawaian
Perbedaan mendasar antara jabatan seorang Kepala Desan dan Lurah mulai dari besaran Gaji hingga Status Kepegawaiannya.
Tayang:
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menemui para kepala desa (kades) yang menggelar aksi demo di depan Gedung DPR, Selasa 17 Januari 2023. Kini tugas dan jabatan Kades maupun Lurah mendadak ramai dibahas.
Sebagai PNS yang masuk golongan IIIb sampai dengan IIId, lurah dan camat di DKI Jakarta, mendapatkan Gaji pokok per bulan terendah sebesar Rp 2.688.500 dan tertinggi sebesar Rp 4.797.000.
Rinciannya golongan IIIb sebesar Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600, golongan IIIc sebesar Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400, dan golongan IIId sebesar Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.
Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Poin-Tuntutan-Kepala-Desa-Masa-Jabatan-9-Tahun-dan-Revisi-UU-Nomor-6-Tahun-2014.jpg)