Beda Kades dan Lurah - Mulai Tugas, Besaran Gaji hingga Status Kepegawaian

Perbedaan mendasar antara jabatan seorang Kepala Desan dan Lurah mulai dari besaran Gaji hingga Status Kepegawaiannya.

Tayang:
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menemui para kepala desa (kades) yang menggelar aksi demo di depan Gedung DPR, Selasa 17 Januari 2023. Kini tugas dan jabatan Kades maupun Lurah mendadak ramai dibahas. 

Kelurahan umumnya berada di wilayah perkotaan hingga sub-urban dan biasanya warga kelurahan tak memiliki ikatan batin yang kuat satu sama lain.

Pada level pedesaan, biasanya warga memiliki prinsip kebersamaan yang masih lekat di masyarakat.

Dikutip dari NgawiKab, perbedaan lurah dan kades selanjutnya yakni lurah bertanggung jawab kepada camat.

Sedangkan kades tidak bertanggung jawab kepada camat namun hanya dikoordinasikan oleh camat.

Cek Standar Gaji Seorang Sopir Taksi di Indonesia Terbaru Tahun 2023

Perbedaan Gaji Kades dan Lurah

Besaran Gaji Kepala Desa

Gaji kepala desa (gaji kades) sebenarnya sudah diatur pemerintah pusat lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.

Yang berisis tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).

"Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a," bunyi Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019.

Besaran Gaji Lurah

Gaji lurah sebenarnya sama dengan gaji PNS lainnya. Artinya, gaji lurah disesuaikan dengan golongan PNS yang berlaku.

Jabatan lurah dalam hal ini diduduki oleh PNS minimal golongan III-b dan tertinggi III-d.

Kriteria Baru Penerima BLT Subsidi Gaji, Cek Kapan Jadwal BSU Cair Tahun 2023 Ini

Sedangkan untuk camat umumnya diduduki PNS minimal golongan III-d.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran Gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved