Beda Kades dan Lurah - Mulai Tugas, Besaran Gaji hingga Status Kepegawaian
Perbedaan mendasar antara jabatan seorang Kepala Desan dan Lurah mulai dari besaran Gaji hingga Status Kepegawaiannya.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Kelurahan umumnya berada di wilayah perkotaan hingga sub-urban dan biasanya warga kelurahan tak memiliki ikatan batin yang kuat satu sama lain.
Pada level pedesaan, biasanya warga memiliki prinsip kebersamaan yang masih lekat di masyarakat.
Dikutip dari NgawiKab, perbedaan lurah dan kades selanjutnya yakni lurah bertanggung jawab kepada camat.
Sedangkan kades tidak bertanggung jawab kepada camat namun hanya dikoordinasikan oleh camat.
• Cek Standar Gaji Seorang Sopir Taksi di Indonesia Terbaru Tahun 2023
Perbedaan Gaji Kades dan Lurah
Besaran Gaji Kepala Desa
Gaji kepala desa (gaji kades) sebenarnya sudah diatur pemerintah pusat lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.
Yang berisis tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).
"Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a," bunyi Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019.
Gaji lurah sebenarnya sama dengan gaji PNS lainnya. Artinya, gaji lurah disesuaikan dengan golongan PNS yang berlaku.
Jabatan lurah dalam hal ini diduduki oleh PNS minimal golongan III-b dan tertinggi III-d.
• Kriteria Baru Penerima BLT Subsidi Gaji, Cek Kapan Jadwal BSU Cair Tahun 2023 Ini
Sedangkan untuk camat umumnya diduduki PNS minimal golongan III-d.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran Gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Poin-Tuntutan-Kepala-Desa-Masa-Jabatan-9-Tahun-dan-Revisi-UU-Nomor-6-Tahun-2014.jpg)