Beda Kades dan Lurah - Mulai Tugas, Besaran Gaji hingga Status Kepegawaian
Perbedaan mendasar antara jabatan seorang Kepala Desan dan Lurah mulai dari besaran Gaji hingga Status Kepegawaiannya.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut perbedaan mendasar antara jabatan seorang Kepala Desan dan Lurah mulai dari besaran Gaji hingga Status Kepegawaiannya.
Jabatan seorang Kades dan Lurah mendadak disorot usai menyampaikan tuntutan masa jabatan hingga 9 tahun.
Pengertian kades atau kepala desa, tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Sesuai dengan peraturan tersebut dijelaskan, kades memiliki sebutan lain yakni pejabat pemeritah desa yang memiliki wewenang, tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.
Kepala desa berkedudukan sebagai kepala pemerintahan desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sedangkan lurah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2005, memiliki wilayah kerja kelurahan dan berkedudukan sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota
• Cek Besaran Gaji Sarjana Lulusan Jurusan Teknik Terbaru Berdasarkan Jenis Pekerjaan
Kades menjabat sebagai pemimpin desa. Sedangkan lurah adalah perangkat pemerintah kota atau kabupaten yang bertugas di wilayah kelurahan.
Perbedaan kades dan lurah di antaranya terletak pada status kepegawaiannya.
Kepala desa serta stafnya tidak berstatus sebagai pegawai negeri, umumnya bekerja secara swadaya.
Sedangkan lurah dengan stafnya adalah PNS yang digaji oleh APBD kabupaten/kota.
Terkait dengan pengangkatan, kades ditunjuk melalui proses pemilihan yang dilakukan warga.
Sedangkan lurah atau pemimpin kelurahan, ditunjuk langsung oleh wali kota atau bupati.
Terkait dengan masa jabatan, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, 23 Januari 2023, kades dapat menjabat selama enam tahun terhitung sejak pelantikannya.
Disebutkan pula bahwa kades bisa menjabat sebanyak 3 kali periode. Artinya sesuai peraturan perundangan, kades bisa mengemban jabatan hingga 18 tahun jika menjabat selama tiga kali periode.
Sedangkan lurah, sesuai dengan peraturan, minimal seorang PNS golongan III C dan bisa menjabat minimal selama 10 tahun.
Kelurahan umumnya berada di wilayah perkotaan hingga sub-urban dan biasanya warga kelurahan tak memiliki ikatan batin yang kuat satu sama lain.
Pada level pedesaan, biasanya warga memiliki prinsip kebersamaan yang masih lekat di masyarakat.
Dikutip dari NgawiKab, perbedaan lurah dan kades selanjutnya yakni lurah bertanggung jawab kepada camat.
Sedangkan kades tidak bertanggung jawab kepada camat namun hanya dikoordinasikan oleh camat.
• Cek Standar Gaji Seorang Sopir Taksi di Indonesia Terbaru Tahun 2023
Perbedaan Gaji Kades dan Lurah
Besaran Gaji Kepala Desa
Gaji kepala desa (gaji kades) sebenarnya sudah diatur pemerintah pusat lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.
Yang berisis tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).
"Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a," bunyi Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019.
Gaji lurah sebenarnya sama dengan gaji PNS lainnya. Artinya, gaji lurah disesuaikan dengan golongan PNS yang berlaku.
Jabatan lurah dalam hal ini diduduki oleh PNS minimal golongan III-b dan tertinggi III-d.
• Kriteria Baru Penerima BLT Subsidi Gaji, Cek Kapan Jadwal BSU Cair Tahun 2023 Ini
Sedangkan untuk camat umumnya diduduki PNS minimal golongan III-d.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran Gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Sebagai PNS yang masuk golongan IIIb sampai dengan IIId, lurah dan camat di DKI Jakarta, mendapatkan Gaji pokok per bulan terendah sebesar Rp 2.688.500 dan tertinggi sebesar Rp 4.797.000.
Rinciannya golongan IIIb sebesar Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600, golongan IIIc sebesar Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400, dan golongan IIId sebesar Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.
Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Poin-Tuntutan-Kepala-Desa-Masa-Jabatan-9-Tahun-dan-Revisi-UU-Nomor-6-Tahun-2014.jpg)