Aktivasi Rekening PIP Diperpanjang Hingga 15 Februari 2023 Dapat di Cek Dengan pip.kemdikbud.go.id
Sebelumnya, batas waktu untuk melakukan aktivasi rekening PIP yang diberikan oleh Puslapdik Dikbud adalah pada hari ini, 31 Januari 2023.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Informasi seputar Batas akhir aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa SD-SMK penerima Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP Tahun Ajaran (TA) 2023 yang belum melakukannya diperpanjang hingga 15 Februari 2023.
Sebelumnya, batas waktu untuk melakukan aktivasi rekening PIP yang diberikan oleh Puslapdik Dikbud adalah pada hari ini, 31 Januari 2023.
Penting untuk dipahami, jika pelajar yang terdaftar sebagai calon penerima PIP tidak segera melakukan aktivasi rekening PIP hingga 15 Februari 2023, maka otomatis bantuan dana pendidika ini akan dikembalikan ke kas negara.
Perlu dicatat, kategori siswa yang wajib melakukan aktivasi rekening hingga 31 Januari 2023 bukan siswa kelas akhir tahun ajaran 2023 yang SK nominasinya sudah dibatalkan.
• Bansos Apa Aja Khusus Anak Sekolah 2023 Selain PKH? Cek Syarat Daftar BLT PIP Kemendikbud Disini!
Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya termasuk sebagai penerima PIP TA 2023 yang wajib melakukan aktivasi rekening PIP bisa melakukan hal ini:
1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id
2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP"
3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan NIK KTP.
4. Jumlahkan penghitungan angka yang tertera dan masukkan hasilnya di kolom yang
telah tersedia.
5. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.
Jika terdaftar, maka akan muncul informasi mengenai tahun penyaluran PIP dan KIP Digital milik siswa.
Adapun dilansir dari laman PIP Kemdibud, per 15 Januari 2023 ada sebanyak 739.852 siswa SD-SMK yang belum melakukan aktivasi rekening PIP.
Baca juga: Kalender 2023 Bansos Pemerintah Dianggarkan Sebesar Rp 470 Triliun, Cek Rincian Pembagiannya Disini!
Cara Aktivasi Rekening PIP
Ini cara umum untuk melakukan aktivasi rekening PIP di Bank Penyalur:
* Membawa surat keterangan aktivasi rekening PIP dari Kepala Sekolah
* Membawa KTP/ KK/ Surat Domisili orang tua atau wali
* Mengisi formulir pembukaan rekening PIP dari BRI, BNI, dan BSI
Itulah informasi terbaru terkait perpanjangan waktu untuk melakukan aktivasi rekening PIP. Namun siswa yang melakukan aktivasi rekening harus didampingi orang tua dan wali, Semoga bermanfaat. (*)
Simak Berita dan Artikel Terkait Bansos PIP Kemendikbud Disini
Klasemen Akhir AFF Wanita 2025 Lengkap Tim Lolos Semifinal AFF Women Cup, tanpa Timnas Indonesia |
![]() |
---|
Klasemen Liga Champions Asia 2 2025 2026 Update: Persib Lolos, Cek Jadwal Fase Grup dan Drawing |
![]() |
---|
HASIL Laga Piala Kemerdekaan 2025 Misi Balas Dendam Pasukan Nova Arianto Hadapi Uzbekistan di Sumut |
![]() |
---|
HASIL Akhir Timnas Voli Putri Indonesia vs Italia Kejuaraan Dunia Voli U21 2025! Garuda ke 8 Besar? |
![]() |
---|
Upaya Jaga Akidah, Masyarakat Diajak Waspada Ajaran Menyimpang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.