Public Service
App Check-in Bagi Calon Penumpang Lion Air Group
Distrik Manager Lion Air Group Pontianak, Bire mengatakan layanan ini ditujukan untuk memudahkan penumpang.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Untuk mempermudah proses perjalanan udara, Lion Air Group telah menghadirkan dan menyediakan fasilitas terbaru pada perangkat Mobile Apps untuk menawarkan kemudahan para tamu (calon penumpang) saat melakukan pelaporan mandiri (App Check-in) sebelum keberangkatan.
Distrik Manager Lion Air Group Pontianak, Bire mengatakan layanan ini ditujukan untuk memudahkan penumpang.
Kemudahan ini kata Bire juga bisa meminimalisir keterlambatan proses check in di loket.
Caranya cukup mudah, penumpang cukup mendownload Mobile Apps dari platform OS Android pada Google Play Store dan iOS melalui aplikasi Apple Store.
Proses App Check-in lebih cepat, langkah praktis sebagai berikut:
1. Buka Mobile Apps dan pilih menu Online Check-in
2. Masukkan kode pemesanan (booking reference number/ PNR) pada tiket yang terdiri 6 karakter yaitu 6 huruf kapital dan nama belakang (last name) atas nama tamu yang akan melakukan penerbangan.
3. Pahami tentang barang bawaan yang memenuhi aspek ketentuan keselamatan penerbangan
• Persyaratan Pembuatan Sertifikat Halal MUI
4. Pilih “lanjut” (continue) untuk proses check-in dengan memilih penerbangan dan nama tamu sesuai
pada tiket yang akan mengikuti penerbangan (klik untuk memberi tanda centang pada kolom).
5. Proses check-in selesai.
Ketentuan App Check-in dari Mobile Apps
1. Para tamu (penumpang) yang memiliki tiket penerbangan Lion Air Group rute dalam negeri.
2. Para tamu secara personal (perseorangan) atau pembukuan maksimal 10 orang (group booking)
3. Dapat dilakukan 2 (dua) - 6 (enam) jam sebelum keberangkatan.
4. Berada di ruang tunggu (waiting room) terminal bandar udara yaitu 40 menit sebelum keberangkatan.
Layanan App Check-In, tidak tersedia untuk:
1. Para tamu dengan jumlah penumpang dalam satu tiket lebih dari 10 orang (group booking)
2. Para tamu yang membutuhkan bantuan khusus di bandar udara misalnya; penumpang dalam kondisi hamil, Unaccompanied Minor (UM) atau anak-anak berusia kurang dari 12 tahun yang bepergian sendiri, membutuhkan kursi roda, stretcher case atau penanganan khusus lainnya.
3. Para tamu dengan penerbangan lanjutan beda maskapai (airlines). Sebagai contoh penerbangan dari Batik Air (ID) dilanjutkan Lion Air (JT), Wings Air (IW) atau maskapai lainnya.
4. Kategori bayi di bawah 2 tahun yang tidak menempati tempat duduk.
| Syarat Penerima Bansos 2025: Panduan Lengkap & Program yang Akan Cair |
|
|---|
| Tarif Listrik September 2025, Kabar Baik bagi Rumah Tangga dan Bisnis |
|
|---|
| Prabowo Naikkan Gaji ASN 2025, Update Terkini PNS TNI dan Polri |
|
|---|
| Cara Cek Kebocoran Listrik Rumah agar Aman dan Hemat 2025 |
|
|---|
| JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/WhatsApp_Image_2022-12-28_at_22_13_08jpeg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.