Bea Cukai Kalbagbar Buru Aktor Intelektual Pengirim dan Penerima Ribuan Minol Ilegal

"Untuk aktor intelektualnya kami masih melakukan proses penyelidikan, terkait siapa pengirim dan penerima masih dalam proses penyelidikan,” jawabnya s

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Konferensi pers pengungkapan MMEA Ilegal oleh Tim Bea Cukai Kalbagbar bersama Ditreskrimsus Polda Kalbar, total 10.086 MMEA diamankan dengan tafsiran nilai mencapai 7 milyar rupiah. Selasa 31 Januari 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tim gabungan Bea Cukai Kalbagbar bersama Ditreskrimsus Polda Kalbar berhasil mengamankan 10 ribu botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di wilayah Kalbar.

Selain mengamankan 10.086 botol miras ilegal, petugas gabungan juga mengamankan 3 pria yang merupakan Supir dengan masing - masing berinisial S, R dan A.

Setiawan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Kalbagbar menyampaikan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait aktor intelektual dibalik minuman keras golongan C tanpa puta cukai tersebut.

"Untuk aktor intelektualnya kami masih melakukan proses penyelidikan, terkait siapa pengirim dan penerima masih dalam proses penyelidikan,” jawabnya singkat, Selasa 31 Januari 2023.

Bea Cukai Kalbagbar Bersama Ditreskrimsus Polda Kalbar Amankan 10.086 Botol Miras Ilegal

Kemudian, pihaknya juga masih melakukan penyelidikan terkait asal ribuan botol miras ini.

"Kita belum bisa memastikan, apakah ini berasal dari luar negeri, masuk melalui jalur darat atau laut, atau sebetulnya berasal dari dalam negeri, karena pelanggarannya ini bukan masuk ilegal , tetapi karena tidak dilengkapi dengan pita cukai," katanya.

Setiawan menjelaskan, saat ini dari hasil pemeriksaan bahwa dalam kasus ini terjadi pelanggaran undang - undang Cukai dan belum diketahui apakah barang ini melanggar Undang - Undang Kepabeanan.

"Apakah ini barang selundupan, kita masih belum mengetahuinya, yang jelas barang ini adalah barang yang melanggar undang - undang cukai," ujarnya menjelaskan. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved