Bea Cukai Kalbagbar Bersama Ditreskrimsus Polda Kalbar Amankan 10.086 Botol Miras Ilegal

Kemudian, petugas gabungan menghentikan sebuah truk dengan isi penuh ribuan botol miras ilegal di jalan Raya Wajok Hulu , Kabupaten Mempawah Kalimanta

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Konferensi pers pengungkapan MMEA Ilegal oleh Tim Bea Cukai Kalbagbar bersama Ditreskrimsus Polda Kalbar, total 10.086 MMEA diamankan dengan tafsiran nilai mencapai 7 milyar rupiah. Selasa 31 Januari 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tim Bea Cukai Kalbagbar bersama Ditreskrimsus Polda Kalbar berhasil mengamankan lebih dari sepuluh ribu botol miras ilegal tanpa dilengkapi Pita Cukai resmi.

Total 10.086 Botol Miras dengan kadar alkohol tinggi atau miras golongan C diamankan dari tiga tempat di wilayah Kalimantan Barat.

Diperkirakan nilai dari 10.086 botol miras golongan C tanpa pita cukai itu mencapai 7 Milyar Rupiah dengan estimasi kerugian negara mencapai 15 milyar rupiah.

Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Seksi Humas Bea Cukai Kalbagbar Mujahidin dalam konferensi pers di kantor wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat memaparkan bahwa Pertama tim gabungan mengamankan ribuan botol miras di komplek pergudangan Prima Lestari, jalan Trans-Kalimantan, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Kalbar, pada tanggal 19 Januari 2023 malam.

Kemudian, petugas gabungan menghentikan sebuah truk dengan isi penuh ribuan botol miras ilegal di jalan Raya Wajok Hulu , Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat pada 20 Januari 2023 siang.

Konsultasi Publik RPD 2024-2026, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono: Pembangunan Harus Berlanjut

Lalu, pada tanggal 20 Januari 2023 malam, tim kembali mengamankan sebuah truk di jalan Sentagi, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Pada kasus tersebut petugas mengamankan 3 orang supir yang masing - masing berinisial S,R dan A dengan barang bukti 2 truk serta 10.086 botol miras ilegal.

Kemudian, pada 28 Januari 2023 ini KPPBC Ketapang juga mengamankan sebanyak 321 botol miras ilegal.

Kemudian, Imik Eko Putro, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat menyampaikan bahwa menyampaikan bahwa pengungkapan terhadap ribuan botol MMEA (Minuman mengandung Etik Alkohol) itu bermula saat tim mendapatkan informasi adanya peredaran barang ilegal tersebut di wilayah Kabupaten Bengkayang Kalbar.

Kemudian petugas gabungan melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi terkait kendaraan yang membawa ribuan botol minuman tanpa dilengkapi pita cukai tersebut.

Imik Eko Putro mengatakan bahwa masih banyaknya barang ilegal yang masuk ke Kalbar merupakan PR (pekerjaan rumah) bersama.

"Kenapa barang ilegal banyak, ini juga harus menjadi atensi bagi kita untuk kegiatan ekonomi masyarakat, mungkin di tempat - tempat barang ilegal ini masuk, ekonomi harus menjadi perhatian, supaya masyarakat ada pekerjaan, agar masyarakat tidak tergantung dengan barang ilegal ini, ini menjadi PR bagi kita semua," tuturnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved