Tingkatkan PAD Kota Pontianak, BKD Dilakukan Pemecahan dengan Dinas Pendapatan Daerah

Sebagaimana yang telah diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak kepada Pemerintah Kota Pontianak.

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DPRD Kota Pontianak
Ketua Komisi III DPRD Kota Pontianak Mujiono dari fraksi PAN. 

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak akan dilakukan pemecahan dengan Dinas Pendapatan Daerah (DPD) Kota Pontianak.

Sebagaimana yang telah diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak kepada Pemerintah Kota Pontianak.

Ketua Komisi III DPRD Kota Pontianak Mujiono menyampaikan, Bahwa Perda terkait dengan pemecahan Dinas Pendapatan Daerah dan BKD ini sudah evaluasi oleh Gubernur Kalbar dan saat ini hanya tinggal menunggu Peraturan Walikota (Perwa) saja.

"Diharapkan pertengahan tahun 2023 ini sudah klir terkait dengan pemisahan Dinas Pendapatan Daerah dan Badan Keuangan Daerah," ujarnya, Minggu 29 Januari 2023.

Mujiono juga menjelaskan tentang alasan pemecahan Dinas Pendapatan Daerah dan BKD tersebut.

Dinsos Pontianak Lakukan Pemeriksaan dan Mencari Keluarga Wanita ODGJ yang Dituduh Penculik Anak

Alasan pertama lanjutnya adalah berkaitan dengan beban kerja.

Selama ini, ia menilai bahwa BKD Kota Pontianak bekerja dengan dua fungsi yaitu berkaitan dengan pendapatan dan keuangan.

"Sehingga ketika dipecah, maka BKD nanti akan fokus pada bidang keuangan sementara untuk Dinas Pendapatan Daerah fokus pada pendapatan," terangnya.

Selain alasan pertama itu, Mujiono juga menyebutkan alasan kedua pemecahan tersebut adalah bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pontianak sehingga bisa maksimal.

Walaupun dinilainya capaian PAD Kota Pontianak pada tahun 2022 cukup tinggi. Namun target pada tahun 2023 ini ditargetkan Rp700 miliar harus tercapai.

"Alhamdulillah PAD tahun 2022 ini PAD kota Pontianak tertinggi selama masa berdirinya Kota Pontianak yaitu Rp536 miliar. Tetapi
di tahun 2023 ditargetkan harus mencapai Rp700 miliar," terangnya.

PD Salimah Pontianak Bahas Program Unggulan Saat Raker Tahunan 2023

Untuk itu, demi tercapainya target tersebut. Pihaknya menekankan kepada BKD untuk melakukan beberapa langkah salah satunya ialah percepatan validasi PBB yang saat ini baru 3.000 objek yang divalidasi dari 124 ribu.

Hal ini dikarenakan PBB ini primadona pajak di Kota Pontianak.

Kemudian yang kedua pihaknya juga meminta kepada BKD untuk percepatan penyelesaian Perda pajak retribusi, ini mengacu pada UU nomor 1 tahun 2022.

"Kita minta dipertengahan tahun sudah disahkan, karena disitu ada penyesuaian dengan tarif pajak dan objek pajak," imbuhnya.

Ketiga, pihaknya berharap dalam peningkatan PAD ini, maka BKD harua berupaya mencari potensi pajak seperti misalnya pajak hiburan, rekalme, restoran, hotel yang memiliki potensi besar namun pencapaian belum maksimal.

"Tiga hal itu yang kita dorong untuk mencapai target PAD Rp700 miliar di tahun 2023," pungkasnya.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved