Dinsos Pontianak Lakukan Pemeriksaan dan Mencari Keluarga Wanita ODGJ yang Dituduh Penculik Anak

Hal tersebut menanggapi dengan adanya salah satu wanita di Pontianak yang seorang ODGJ dituduh hendak melalukan penculikan terhadap anak pada Sabtu 28

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Polresta Pontianak
Petugas Kepolisian dari Polsek Pontianak Selatan dan Polresta Pontianak saat mendampingi RK di RSJ Sungai Bangkong, Sabtu 28 Januari 2023 malam. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Pontianak Trisnawati menyampaikan, bahwa terdapat 5 Standar Pelayanan Minimal yang ada di Dinas Sosial salah satunya adalah Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) terlantar.

Hal tersebut menanggapi dengan adanya salah satu wanita di Pontianak yang seorang ODGJ dituduh hendak melalukan penculikan terhadap anak pada Sabtu 28 Januari 2023 sore.

Wanita ODGJ tersebut, kata Trisnawati akan dilakukan pemeriksaan.

"Untuk ODGJ terlantar yang kita temukan ini sebagai langkah awal adalah kita lakukan pemeriksaan dan pengobatan ke klinik utama Sungai Bangkong," ujarnya, Minggu 29 Januari 2023.

Viral Seorang Wanita di Pontianak Dituduh Penculik Anak, Polisi: ODGJ

Kisah Perjuangan Holila Sari Bangun Bisnis Online Sejak 2012, Kini Punya 2 Toko Offline di Pontianak

Kemudian lanjut Trisnawati, selama proses pengobatan dan perawatan, maka Dinsos Pontianak juga melakukan assessment untuk mencari keluarga ODGJ tersebut.

"Dengan harapan, jika kondisi setelah pengobatan beberapa hari menunjukkan perbaikan, maka akan dikembalikan kepada keluarganya dan jika dalam waktu tujuh hari belum memunjukkan perbaikan, maka akan dirujuk ke RSJ Singkawang," terangnya.

Untuk itu, dirinya berharap dalam penanganan ODGJ ini agar peran serta dari keluarga bisa mendampingi dan memantau pengobatan yang dijalani, serta memberi support sehingga ODGJ bisa mandiri dan produktif.

Pada saat ini, disebutkan Trisnawati, bahwa Kota Pontianak memiliki fasilitas Unit Pelayanan Rehabilitasi Sosial (UPRS) bagi ODGJ dengan memiliki kapasitas 13 orang. 

"Fasilitas ini dimanfaatkan untuk menampung sementara ODGJ sebelum dikembalikan ke keluarganya," tukasnya.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved