Mensos RI Tri Rismaharini Utus Tim Khusus Ke Kalbar Dampingi Korban Pencabulan di Kubu Raya

Salah satu langkah yang diambil adalah mengunjungi Polres Kubu Raya dan berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Indrawan Wirasaputra.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Kemensos RI.
Tim Dari Kemensos saat menemui tersangka pencabulan sejumlah bocah laki - laki di kabupaten Kubu Raya Kalbar. 

Pelaku yang kini telah menjadi tersangka merupakan pengajar dengan status pengabdian atau magang dan baru mulai mengajar pada bulan Juli 2022. Terhadapnya telah dijatuhi persangkaan pasal tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara. (*)

Curi Material Kayu Belian Bangunan Sekolah Bernilai Belasan Juta, Pria di Kubu Raya Ditangkap Polisi

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved