Mensos RI Tri Rismaharini Utus Tim Khusus Ke Kalbar Dampingi Korban Pencabulan di Kubu Raya
Salah satu langkah yang diambil adalah mengunjungi Polres Kubu Raya dan berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Indrawan Wirasaputra.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Kemensos RI.
Tim Dari Kemensos saat menemui tersangka pencabulan sejumlah bocah laki - laki di kabupaten Kubu Raya Kalbar.
Pelaku yang kini telah menjadi tersangka merupakan pengajar dengan status pengabdian atau magang dan baru mulai mengajar pada bulan Juli 2022. Terhadapnya telah dijatuhi persangkaan pasal tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara. (*)
• Curi Material Kayu Belian Bangunan Sekolah Bernilai Belasan Juta, Pria di Kubu Raya Ditangkap Polisi
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
DAFTAR 45 Anggota DPRD Kubu Raya 2024-2025 Lengkap Unsur Pimpinan, Nasdem Ketua |
![]() |
---|
Update Kalender Januari 2026: Libur Tahun Baru dan Imlek, Hari Nasional Lengkap |
![]() |
---|
CUACA Kalbar Hari Ini di 14 Daerah! Waspada Hujan Ringan di 10 Kabupaten/Kota, Sintang-Sambas Cerah |
![]() |
---|
Tinjau Pasar Rasau Jaya, Bupati Sujiwo tegaskan Retribusi Rp 4000/hari |
![]() |
---|
Penampilan Anak SD dan SMP Meriahkan Pertunjukan Gamelan Kolaborasi Hadrah di Kubu Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.