Kunker ke Kalbar, Ketua GNPK Instruksikan Anggota Kawal Kasus Tipikor Mandek dan Mafia Tanah
Tidak hanya itu, dirinya juga memerintahkan untuk tidak segan melalukan gugatan Pra Peradilan bilamana terdapat kasus dugaan korupsi yang berhenti
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Umum Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( GNPK ) Adi Warman memerintahkan kepada seluruh anggota GNPK di Kalbar untuk mengawal berbagai kasus dugaan korupsi hingga selesai putusan Pengadikan.
Hal tersebut di sampaikannya saat kunjungan kerja menemui anggota GNPK Kalbar, sabtu 28 Januari 2023.
Bila ada kasus - kasus dugaan korupsi yang ditangani aparat penegak hukum dan berhenti ditempat, ia meminta anggota GNPK Kalbar untuk dapat meminta klarifikasi kepada para penyidik kasus tersebut.
Tidak hanya itu, dirinya juga memerintahkan untuk tidak segan - segan melalukan gugatan Pra Peradilan bilamana terdapat kasus dugaan korupsi yang berhenti ditempat.
Hal tersebut harus dilakukan agar penanganan kasus Korupsi berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Sutarmidji Resmikan Gedung Pelayanan Terpadu Pemprov Kalbar di Komplek Kantor Gubernur
Kemudian, dalam kunjungan kerjanya Adi Warman juga mengintruksikan anggota GNPK Kalbar untuk turut memberantas dugaan praktik mafia tanah di Kalbar, bekerja sama dengan Aparat penegak hukum dan juga BPN.
Saat ini praktik mafia tanah dinilainya sudah sangat terstruktur rapi yang melibatkan banyak pihak.
"Mafia tanah ini sudah luar biasa, melibatkan banyak pihak, jadi ini harus bersama - sama untuk mengatasi nya,'' ujarnya.
Lalu, dirinya juga meminta kepada anggota GNPK untuk bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi serta Kabupaten untuk memberikan pendidikan khusus pemberantasan korupsi.
"Korupsi itu diberantas mulai dari diri sendiri, pastikan darah yang mengalir di diri kita tidak berasal dari yang haram, tidak ads koruptor yang hidupnya tenang," tegasnya. (*)
• BPBD Provinsi Kalbar Gelar Rakor Karhutla Bersama Kabupaten Kota
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News
CARA Daftar Akun Akulaku Langsung Masukan Kode Referral Agar di ACC Lengkap Kode Referral Terbaru |
![]() |
---|
Rumah Mewah Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Digeledah Kejati Lampung |
![]() |
---|
Eks MenPAN-RB Azwar Anas Diperiksa Terkait Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek |
![]() |
---|
Profil Indra Utoyo, Eks Direktur Bank Plat Merah yang Jadi Tersangka Korupsi EDC |
![]() |
---|
UPDATE RUU Perampasan Aset Resmi Disahkan jadi UU BUMN Lengkap Hasil Revisi usai DPR Terima Surpres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.