NIK KTP Jadi NPWP Berlaku 2023, Tidak Semua Pemilik KTP Akan Dikenakan Pajak! Berikut Penjelasannya
Akan tetapi ada wajib pajak dengan status belum valid, Artinya NIK belum bisa berfungsi sebagai NPWP sesuai hasil pemadanan dengan data kependudukan.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi NPWP-Berikut informasi mengenai ketentuan penggunaan NIK KTP menjadi NPWP yang diberlakukan tidak kepada semua pemilik KTP sesuai dengan pemadanan data oleh Kemendagri.
- Masuk ke laman www.pajak.go.id
- Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
- Masukkan 16 digit NIK
- Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
Masukkan kode keamanan yang sesuai
- Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP16 telah tersedia di NPWP terbaru tahun 2023.
Demikian informasi mengenai aturan NIK KTP yang diintegrasikan menjadi NPWP beserta ketentuan siapa saja orang yang berhak menjadi wajib pajak sesuai pemadanan data oleh Kemendagri. Semoga bermanfaat. (*)
Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Apa Itu Payment ID? Sistem Transaksi Keuangan BI dengan Kode Unik Berisi 9 Karakter Huruf dan Angka |
![]() |
---|
Resmi Berubah Aturan Ganti Nama di KTP Terbaru Kini Tak Perlu Sidang di Pengadilan |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Penjahit Ditagih Pajak Rp 2,9 Miliar Lengkap Penjelasan Resmi DJP |
![]() |
---|
DIPERMUDAH Syarat dan Cara Perpanjangan SIM Terbaru Kini Bisa Dilakukan Dimana Saja |
![]() |
---|
Cerita Viral Warga Bekasi Kehilangan Rp 66 Juta karena Tertipu Aplikasi KTP Digital Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.