NIK KTP Jadi NPWP Berlaku 2023, Tidak Semua Pemilik KTP Akan Dikenakan Pajak! Berikut Penjelasannya

Akan tetapi ada wajib pajak dengan status belum valid, Artinya NIK belum bisa berfungsi sebagai NPWP sesuai hasil pemadanan dengan data kependudukan.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi NPWP-Berikut informasi mengenai ketentuan penggunaan NIK KTP menjadi NPWP yang diberlakukan tidak kepada semua pemilik KTP sesuai dengan pemadanan data oleh Kemendagri. 

- Masuk ke laman www.pajak.go.id

- Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id

- Masukkan 16 digit NIK

- Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki

Masukkan kode keamanan yang sesuai

- Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP16 telah tersedia di NPWP terbaru tahun 2023.

Demikian informasi mengenai aturan NIK KTP yang diintegrasikan menjadi NPWP beserta ketentuan siapa saja orang yang berhak menjadi wajib pajak sesuai pemadanan data oleh Kemendagri. Semoga bermanfaat. (*)

Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved