Ketua KPU Kota Pontianak Beri Pesan Penting Buat Anggota PPS Jelang Pemilu 2024

Kepada anggota PPS, Ketua KPU Kota Pontianak Deni Nuliadi, berpesan untuk menjaga integritas, independensi dan netralitas sesuai dengan peraturan peun

TRIBUNPONTIANAK/MUHAMMAD ROKIB
Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi. 

Sementara itu Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, kembali menegaskan bahwa sanksi bagi ASN yang berpolitik sangatlah jelas. Hal tersebut Ia sampaikan pasca menghadiri pelantikan anggota PPS se-Kota Pontianak di Hotel Mercure.

Sebelumnya, Satar mengungkapkan dirinya mengendus ada oknum kepala dinas aktif di lingkungan Pemkot Pontianak yang sibuk mengkampanyekan diri sebagai calon Wali Kota Pontianak.

"Ya seperti yang disampaikan Pak Wali tadi, ASN berpolitik sanksinya jelas itu kan," ucap Satarudin.

Di hadapan Wali Kota Pontianak, ia kemudian meminta agar Pemkot segera melakukan kajian untuk menindaki persoalan ini.

"Ya nanti kan, mungkin Pemkot punya kajian untuk memberikan sanksi bagi ASN yang berpolitik," tegasnya.

Bahkan ia mengatakan, sanksi bagi ASN yang berpolitik ini bisa sampai pada tindakan pemecatan.

"Apalagi memang aturannya sudah jelas, tadi sudah disampaikan Pak Wali juga, itu bisa sampai pemecatan," tutupnya.

201 Anggota PPS Dilantik Serentak oleh KPU Mempawah

Potensi Pelanggaran

Di kesempatan terpisah anggota Bawaslu Kalbar, Faisal Riza, menjelaskan pada saat ini sedang proses rekrutmen Pantarlih. Ia mengatakan pada proses ini dapat terjadi beberapa potensi pelanggaran.

Saat ini mulai memasuki proses pembentukan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih). Proses pembentukan merupakan salah satu tugas ad hoc yang dibentuk oleh KPU untuk melakukan pendataan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan di lapangan.

"Pelanggaran mungkin dapat terjadi, misalnya si Pantarlih ini tidak sesuai, karena ada ketentuan dan syaratnya," kata mantan aktivis 98 tersebut.

Beberapa potensi pelanggaran tersebut dikatakannya dapat terjadi pada saat proses pemutakhiran dan tidak melaksanakan tugasnya di lapangan.

"Belajar dari pemilu tahun 2019 lalu, itu juga ketika proses pemutakhiran terkadang si Pantarlih ini tidak melaksanakan tugasnya dan dia titip ke RT/RW. Padahal ketentuannya dia harus mendatangi rumah untuk memastikan pemilih yang masih ada dan terdaftar," katanya.

Faizal juga mengatakan dengan adanya potensi yang sering terjadi di tahun 2019 ini juga tidak menutup kemungkinan dapat terjadi di masa mendatang.

"Kemudian ini juga sejauh mana sinkronisasi antara data yang dimiliki KPU dengan validitas Dirjen Adminduk dalam hal ini Dukcapil, karena kalau orang yang sudah meninggal tidak dilaporkan maka masih tercatat, jadi untuk memastikannya memang harus melakukan verifikasi lapangan," jelasnya.

KPU Kapuas Hulu Lantik 846 Anggota PPS, Ketua KPU: Setiap Desa Ada 3 Anggota PPS

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved