Kerjasama YP dengan Lembaga Mitra, Susun RKT dan Pembahasan Naskah Perjanjian Kerjasama

Ketiga, rencana pemanfaatan kawasan hutan. Keempat, rencana pemanfaatan jasa lingkungan dan kelima, terkait kearifan lokal.

Penulis: Zulfikri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Yayasan Palung.
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kayong, Lembaga Desa Pengelola Hutan Desa (LDPHD) Alam Hijau, Desa Pemangkat dan Yayasan Palung (YP), laksanakan pembahasan penyusunan rencana kerja tahunan (RKT) dan pembahasan naskah perjanjian kerjasama (PKS), beberapa waktu lalu di kantor KPH Kayong, Kabupaten Kayong Utara, Kalbar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONGUTARA - Penyusunan rencana kerja tahunan (RKT) dan pembahasan naskah perjanjian kerjasama (PKS) ini telah dilakukan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kayong, Lembaga Desa Pengelola Hutan Desa (LDPHD) Alam Hijau, Desa Pemangkat dan Yayasan Palung (YP) di kantor KPH Kayong, Kabupaten Kayong Utara.

Mengenai hal tersebut, Asisten Field Officer Program Hutan Desa Yayasan Palung, Robi Kasianus, menyampaikan bahwa pada penyusunan Rencana Kerja Tahunan untuk Lembaga Pengelola Hutan Desa Alam Hijau tersebut ada 5 poin yang menjadi kesepakatan bersama.

Adapun lima poin tersebut, diantaranya pertama, rencana konservasi, perlindungan, pengamanan hutan dengan rencana kegiatan adalah patroli dan penanaman. Kedua, rencana pemanfaatan Kawasan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu (hhbk).

Ketiga, rencana pemanfaatan kawasan hutan. Keempat, rencana pemanfaatan jasa lingkungan dan kelima, terkait kearifan lokal.

Untuk itu, Robi menuturkan bahwa dalam pembahasan naskah perjanjian kerjasama (PKS) antara LDPHD Alam Hijau Desa Pemangkat menjalin kerjasama pelaku usaha rotan.

Baca juga: Dinkes Kayong Utara Rutin Laksanakan Donor Darah

"LDPHD Alam Hijau Desa Pemangkat sebagai pemilik izin hak kelola hutan desa, menjalin kerjasama dengan pelaku usaha rotan, dalam hal ini pengusaha rotan," terangnya. Rabu 25 Januari 2023.

Setelah pembahasan tersebut, dilaksanakan penandatanganan naskah perjanjian oleh Euis Herawati selaku Kepala UPT KPH wilayah Kayong, pelaku usaha rotan, dan ketua Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) rotan hutan.

Untuk itu, dalam hal ini KPH Kayong sebagai pemangku kebijakan dan Yayasan Palung sebagai pendamping mandiri. (*)

Bupati Kayong Utara Sebut Air Bersih Jadi Skala Prioritas Kedepan di Beberapa Kecamatan

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved