Cara Cetak NPWP Online Jika yang Lama Hilang, Cek Aturan dan Cara Ubah NIK Jadi NPWP!

khususnya juga tentang cara cetak ulang NPWP pribadi online dan syarat cetak ulang NPWP orang pribadi online.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
NIK KTP dan NPWP 2023-Berikut cara cetak ulang NPWP apabila hilang dan rusak, Dilengkapi tata cara mengatifkan atau integrasi NIK KTP menjadi NPWP untuk menyesuaikan aturan terbaru Kementerian Keuangan RI tahun 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Bingung bagaimana cara cetak kartu NPWP yang hilang secara online atau cara ganti kartu NPWP rusak online?

Khususnya juga tentang cara cetak ulang NPWP pribadi online dan syarat cetak ulang NPWP orang pribadi online.

Simak informasi seputar cara cetak kartu NPWP online berikut. yang kami kemas bersamaan dengan aturan terbaru penggunaan 16 digit angka NIK jadi NPWP yang mulai diberlakukan pada tahun 2023

Kalau kartu NPWP hilang gimana? Apakah bisa mencetak kartu NPWP online? Bisakah cetak kartu NPWP sendiri?

Batas Akhir Aktivasi NIK Jadi NPWP 31 Maret 2023! Begini Cara Aktivasi NIK Online!

 Penting untuk diketahui bagi calon pekerja dan pekerja eksitensi NPWP sangatlah penting, seperti untuk keperluan syarat administrasi mendaftar kerja, membayar pajak ataupun lainnya.

Namun di tengah perkembangan teknologi Digital ini, kamu tak perlu lagi khawatir apabila kartu fisik NPWP-mu benar-benar hilang.

Kementerian Keuangan melalui lembaga perpajakan di Indonesia DJP (Direktorat Jenderal Pajak) telah menyediakan fitur mencetak kartu elektronik NPWP (softfile).

Cara Buat NPWP Online Saat Belum Bekerja Langkap Sampai Proses Pencetakan, Cek Fungsi NPWP!

Jadi kamu bisa mencetak kartu NPWP secara mandiri dengan cara yang cukup mudah. Berikut cara-caranya yang telah Harianhaluan.com lansir dari website resmi DJP Online:

1. Buat akun dilaman https://djponline.pajak.go.id/account/login

Yang perlu diperhatikan dalam membuat akun ini adalah kamu harus melakukan registrasi/pendaftaran akun terlebih dahulu yakni dengan memasukkan nomor NPWP dan nomor EFIN, serta kode keamanan (captcha).

Jadi meskipun kartu fisik NPWP-mu hilang pastikan kamu pernah mendokumentasikan (foto) /mencatat nomornya dan tahu nomor EFIN-mu.

Jika belum tahu nomor EFIN, kamu bisa menghubungi pihak KPP (Kantor Pajak Pratama) di mana kamu dulu membuat NPWP (bisa dilakukan melalui chat Whatsapp maupun email) lalu ikuti arahan selanjutnya.

Kemudian isi lengkap data yang diperlukan untuk menyelesaikan pendaftaran/registrasi akun (nama, NIK/no NPWP, no telepon, kata sandi/password dan captcha) dan lainnya lalu klik 'submit'.

2. Setelah akun berhasil dibuat, akan dikirim kode aktivasi akun melalui email.

Untuk aktivasi, buka email dan klik 'aktifkan akun'.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved