Kemenkeu Catat 52,9 Juta NIK Siap Jadi NPWP 2023, Ini Cara Integrasi 16 Digit Angka NIK Jadi NPWP!

Dengan data tersebut 52 juta KTP tersebut sudah bisa digunakan sebagai NPWP untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
KTP jadi NPWP 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 52,9 juta Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) sudah diintegrasikan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dengan data tersebut 52 juta KTP tersebut sudah bisa digunakan sebagai NPWP untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Informasi mengenai NIK KTP yang siap dijadikan sebagai NPWP masa percobaan ditahun 2023 disampaikanlangsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Neilmaldrin Noor secara daring dalam media briefing. 

"Per 15 November 2022 pukul 14.55 WIB, sudah ada 52.905.450 juta NIK wajib pajak yang telah terintegrasi dengan NPWP dari total keseluruhan wajib pajak orang pribadi sebanyak 68.525.223 wajib pajak, atau sekitar 77,2 persen," Ujar Neilmaldrin Noor Jumat 16 Desember 2022. 

Cara Membuat NPWP Online, Pastikan Semua Dokumen Wajib Bentuk Pdf!

Dengan integrasi tersebut, maka NPWP yang ada saat ini hanya akan berlaku hingga akhir 2023. Sedangkan, mulai 2024 masyarakat hanya bisa menggunakan NIK untuk melakukan kewajiban perpajakan.

"NPWP 16 digit bisa dipakai sampai 31 Desember 2023," imbuhnya.

Neilmaldrin selanjutnya menambahkan menjelaskan saat ini masih ada beberapa tantangan terkait integrasi NIK menjadi NPWP. Salah satunya ketakutan masyarakat akan dikenakan Pajak begitu memiliki NIK.

Dengan integrasi ini tak semua pemilik KTP dikenakan pajak. Pajak dipungut hanya dari masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pembayar pajak atau penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang saat ini sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.

Daftar NPWP Online di Dashboard Pendaftaran NPWP Siapkan Dokumen dan Klik ereg.pajak.go.id

Selain itu, perubahan sistem yang akan terjadi mulai disosialisasikan sejak saat ini. Pasalnya, pada 2024 seluruh kewajiban pajak hanya bisa menggunakan NIK.

"Ini tantangannya, makanya kami sedang kerjakan dengan sosialisasi ke kementerian/lembaga (K/L) termasuk dengan perbankan yang kemungkinan besar akan terdampak," tutup Neilmaldrin Noor

Sebagai informasi tambahan berikut ini adalah cara integrasi NIK jadi NPWP mandiri dilasir dari Indonesiabaik.id

Login melalui laman djponlinepajak.go.id.

Apabila NIK sudah valid maka bisa langsung menggunakan NIK, namun jika belum bisa, gunakan NPWP terlebih dahulu

* Input password

* Setelah berhasil masuk, informasi NIK/NPWP16 telah tersedia di NPWP terbaru

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved