Cara Cairkan Uang Pensiun Dengan Aplikasi JMO Dari Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS, merupakan salah satu program perlindungan untuk menjamin agar peserta menerima uang pensiun.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Cara menggunakan Aplikasi JMO (jamsostek mobile)-Berikut cara menggunakan Aplikasi JMO untuk mencairkan uang pensiun atau JHT BPJS Ketengakerjaan. 

6. Meninggal dunia.

Klaim atau mencairkan JHT Ketenagakerjaan ini bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor cabang.

Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan JKK, JKM dan JHT hinga JP Lewat Indomaret dan Alfamart!

Cara mencairkan uang pensiun JHT Ketenagakerjaan:

Aplikasi JMO

- Download aplikasi JMO di Play Store atau Appstore.

- Kemudian klik atau buka ‘ Jaminan Hari Tua’.

- Pilih menu ‘ Klaim JHT’.

- Pastikan sudah 3 centang hijau.

Apabila sudah memenuhi syarat, akan muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT, kemudian klik ‘Selanjutnya’.

- Pilih sebab klaim dan klik ‘Selanjutnya’.

- Lakukan pengecekan data kepesertaan, dan apabila sudah benar klik ‘Sudah’.

- Ambil swafoto dengan klik ‘Ambil Foto’.

- Lengkapi data NPWP dan rekening Anda yang aktif kemudian klik ‘Selanjutnya’.

- Pada rincian halaman saldo JHT akan ditampilkan, kemudian klik ‘Selanjutnya’.

- Lakukan pengecekan ulang data untuk memastikan data yang Anda isi benar, kemudian klik ‘Konfirmasi’.

- Apabila pengajuan Anda telah dinyatakan valid,maka proses akan dilanjutkan.

Sebagai catatan, klaim lewat Aplikasi JMO ini hanya bisa dilakukan untuk nilai di bawah Rp10 juta. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved