Pemilu 2024
Tahapan Pemilu 2024 Jadwal Putaran Petama, Cek Tugas dan Wewenang PPS Pasal Demi Pasal Dalam Pemilu!
Tugas dan wewenang PPS serta tahapan Pemilu 2024 menjadi trending mengingat tahun 2023 ini adalah tahun dimulainya tahun politik.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Simak jadwal dan tahapan Pemilu 2024 untuk putaran pertama beserta lengkap dengan tugas dan wewenang Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pemilu pada artikel ini.
Tugas dan wewenang PPS serta tahapan Pemilu 2024 menjadi trending mengingat tahun 2023 ini adalah tahun dimulainya tahun politik.
Tugas dan wewenang PPS serta tahapan Pemilu 2024 menjadi trending mengingat tahun 2023 ini adalah tahun dimulainya Pemilu atau banyak yang menyebutnya tahun politik.
Nah untuk itulah kami akan paparkan mengenai tugas dan wewenang PPS dan tahapan Pemilu 2024 yang dikutip dari dari salinan resmi Peraturan KPU No 3 Tahun 2018.
• Tahapan Pemilu 2024 Lengkap Jadwal Putaran Pertama dan Kedua Sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022
Namun sebagai infromasi pertama kami sajikan informasi terkini terkait jadwal dan tahapan Pemilu 2024 yang telah dan sedang berlangsung untuk oleh KPU.
Tahapan Pemilu 2024 ini kami rincikan apabila Pemilu hanya berlangsung dalam satu kali putaran.
Simak Tahapan Pemilu 2024 Berikut dalam putaran pertama:
1. Tanggal 29 Juli hingga 13 Desember 2022, Pendaftaran dan verifikasi calon peserta Pemilu
2. Tanggal 14 Desember 2022 Penetapan peserta Pemilu.
3. Tanggal 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023 Pencalonan anggota DPD.
4. Tanggal 24 April 2023-25 November 2023 Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota.
5. Tanggal 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023 Pencalonan presiden dan wakil presiden.
6. Kampanye selama 75 hari mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
7. Pemungutan suara Pemilu 2024 diselenggarakan pada 14 Februari 2024
Baca juga: Tahapan Pemilu 2024 Mengapa Syarat Calon Anggota DPR Usia 21 Tahun, Pendidikan SMA? Cek Aturannya!
Nah, Berikut ini Wewenang dan Kewajiban PPS pada Pemilu 2024 mengutip Peraturan KPU No 3 Tahun 2018
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No 3 Tahun 2018 tentang pembentukan dan tata kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitiap Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam penyelenggaraan Pemilu.
Pasal 27
Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS berwenang:
a. membentuk KPPS;
b. mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih:
c. melakukan bimbingan teknis kepada Petugas
Pemutakhiran Data Pemilih;
d. melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;
e. menetapkan Petugas Ketertiban TPS;
f. Tugas lainnya menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT.
g. Dan melaksanakan wewenang yang lain diberikan oleh KPU,KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Tahapan Pemilu 2024, Jadwal Pengumuman Peserta Tes PPS Pemilu 2024
Pasal 28
Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS berkewajiban:
a. Membantu KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, DPS, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan DPT;
b. Meyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
c. Mengamankan lalu menjaga keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
d. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah Pemungutan Suara;
e. Mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
f. Meneruskan kotak suara dari PPS kepada PPK di hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
g. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain;
h. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
i. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai peraturan perundang- undangan; dan
j. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Cek Berita dan Artikel Terkait Tahapan Pemilu 2024 Disini
Anak Milenial, Raih Suara Tertinggi di Pileg, Bobby Erianto Resmi Jadi Anggota DPRD Sintang |
![]() |
---|
Namanya Sempat Disebut di SK, Heri Jambri Pilih Tak Dilantik Jadi Dewan Karena Maju Pilkada Sintang |
![]() |
---|
Menjabat Periode Keempat, Abu Bakar Ketua DPRD Sambas Sementara |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Sambas 2024-2029! Berikut 45 Anggota DPRD Sambas yang Dilantik |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Ketapang 2024-2029! Berikut Nama-nama yang Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.