Pra-Lansia di Singkawang Ini Ditangkap Saat Hendak Mengedarkan Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara
Pria berinisial TNM ini ditangkap jajaran Satres narkoba Polres Singkawang akibat kasus peredaran narkoba.
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Seorang pria berusia 58 tahun asal Kota Singkawang terpaksa harus menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi.
Pria berinisial TNM ini ditangkap jajaran Satres narkoba Polres Singkawang akibat kasus peredaran narkoba.
Pra-lansia ini ditangkap saat sedang sedang menimbang sabu untuk diedarkan kembali di Kota Singkawang.
Waka Polres Kompol Raden Real Mahendra mengungkapkan, pihaknya mengamankan Barang Bukti (BB) sabu seberat 0,86 gram dari tangan pelaku.
"Pelaku ditangkap dikediamannya, saat hendak menimbang narkoba untuk diedarkan," terang Kompol Raden Real Mahendra dalam Konferensi Pers di Mapolres Singkawang, Selasa 24 Januari 2023.
• Wakapolres Singkawang KOMPOL Raden Real Mahendra Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika
TNM kemudian dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) dengan hukuman penjara hingga 20 tahun.
Selain mengamankan sabu, Polisi juga mengamankan BB lainnya seperti satu timbangan digital, Handphone yang digunakan tersangka, dan barang lainnya.
• Pontianak IPM Tertinggi di Kalbar, Kota Singkawang Kedua
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News
Satgas Arhanud Kostrad Tangkap Warga Kubu Raya Bawa 63 Kg Sabu |
![]() |
---|
CUACA Kalbar Hari Ini di 14 Daerah! Cuaca Ekstrem Seluruh Daerah, Pontianak Hujan Seharian |
![]() |
---|
Pekan Kebudayaan Daerah Singkawang Digelar 10–18 Oktober 2025, Libatkan Pelaku Seni se-Kalbar |
![]() |
---|
Wali Kota Singkawang Akan Kaji Sembahyang Rebut Jadi Event Wisata Budaya |
![]() |
---|
Tjhai Bui Liong Nilai Tradisi Sembahyang Rebut di Singkawang Bisa Jadi Daya Tarik Wisata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.