Pra-Lansia di Singkawang Ini Ditangkap Saat Hendak Mengedarkan Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara

Pria berinisial TNM ini ditangkap jajaran Satres narkoba Polres Singkawang akibat kasus peredaran narkoba.

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Rizki Kurnia
TNM digiring Polisi saat dihadirkan pada Konferensi Pers di Mapolres Singkawang. Selasa 24 Januari 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Seorang pria berusia 58 tahun asal Kota Singkawang terpaksa harus menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi.

Pria berinisial TNM ini ditangkap jajaran Satres narkoba Polres Singkawang akibat kasus peredaran narkoba.

Pra-lansia ini ditangkap saat sedang sedang menimbang sabu untuk diedarkan kembali di Kota Singkawang.

Waka Polres Kompol Raden Real Mahendra mengungkapkan, pihaknya mengamankan Barang Bukti (BB) sabu seberat 0,86 gram dari tangan pelaku.

"Pelaku ditangkap dikediamannya, saat hendak menimbang narkoba untuk diedarkan," terang Kompol Raden Real Mahendra dalam Konferensi Pers di Mapolres Singkawang, Selasa 24 Januari 2023. 

Wakapolres Singkawang KOMPOL Raden Real Mahendra Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika

TNM kemudian dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) dengan hukuman penjara hingga 20 tahun.

Selain mengamankan sabu, Polisi juga mengamankan BB lainnya seperti satu timbangan digital, Handphone yang digunakan tersangka, dan barang lainnya. 

Pontianak IPM Tertinggi di Kalbar, Kota Singkawang Kedua

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved