Kenaikan Gaji dan Tunjangan PNS Mulai Februari 2023, Cek di Tabel Skala Gaji ASN Indonesia
Kenaikan Gaji dan Tunjangan PNS mencuat seiring naiknya anggara belanja pegawai tahun 2023 yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi PNS. Cek Kenaikan Gaji dan Tunjangan ASN di Februari 2023, lengkap Tabel Skala Gaji PNS TNI Polri Terbaru.
Sejumlah instansi juga memberikan tunjangan makan.
Besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
5. Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
UNGKAP Identitas Asli Salsa Erwina Hutagalung yang Viral Tantang Debat Ahmad Sahroni Soal Kata Tolol |
![]() |
---|
Resmi Dibuka! Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 Lengkap Panduan Cara Pengisian DRH yang Benar |
![]() |
---|
LAZNAS Baitulmaal Munzalan Indonesia Raih Kategori Kelembagaan Terbaik di BAZNAS Awards 2025 |
![]() |
---|
Jadwal Terbaru Timnas Indonesia September - Desember 2025, Kuwait Digantikan Taiwan di FIFA Matchday |
![]() |
---|
Lawan Baru Timnas Indonesia di Laga Uji Coba Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.