Kenaikan Gaji dan Tunjangan PNS Mulai Februari 2023, Cek di Tabel Skala Gaji ASN Indonesia

Kenaikan Gaji dan Tunjangan PNS mencuat seiring naiknya anggara belanja pegawai tahun 2023 yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi PNS. Cek Kenaikan Gaji dan Tunjangan ASN di Februari 2023, lengkap Tabel Skala Gaji PNS TNI Polri Terbaru. 

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca juga: Aturan Gaji PNS 2023 - Mulai Janda Duda Cerai karena KDRT hingga Ahli Waris PNS Meninggal Dunia

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved