Kenaikan Gaji dan Tunjangan PNS Mulai Februari 2023, Cek di Tabel Skala Gaji ASN Indonesia

Kenaikan Gaji dan Tunjangan PNS mencuat seiring naiknya anggara belanja pegawai tahun 2023 yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi PNS. Cek Kenaikan Gaji dan Tunjangan ASN di Februari 2023, lengkap Tabel Skala Gaji PNS TNI Polri Terbaru. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar kenaikan Gaji PNS masih menjadi hal yang paling ditunggu seluruh Aparatur Sipil Negara ASN di Indonesia. Cek skala tabel Gaji dan Tunjangan PNS terbaru bulan Februari 2023.

Setiap awal bulan per tanggal 1, semua PNS di Indonesia dipastikan akan menerima Gaji sesuai pangkat dan golongan.

Kemudian adapula beberapa Tunjangan yang diterima bersamaan dengan Gaji dan adapula yang dicairkan pada pertengahan bulan.

Kenaikan Gaji dan Tunjangan PNS mencuat seiring naiknya anggara belanja pegawai tahun 2023 yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Lantas, benarkah ada kenaikan Gaji PNS bulan Februari 2023?

Besaran Gaji pokok CPNS dan PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Besaran Gaji Pramugari Bus di Indonesia Terbaru Tahun 2023

Lampiran PP tersebut memuat besaran gaji pokok PNS di seluruh Indonesia, berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Golongan terendah PNS mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200

Berikut rinciannya:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca juga: Aturan Gaji PNS 2023 - Mulai Janda Duda Cerai karena KDRT hingga Ahli Waris PNS Meninggal Dunia

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Sementara itu, Gaji CPNS sebelum pengangkatan menjadi PNS adalah sebesar 80 persen dari Gaji pokok.

Tunjangan PNS

Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan.

Baca juga: Dibuka Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2023 - Formasi, Jadwal Seleksi, Gaji dan Tunjangan Terbaru

Ada berbagai tunjangan yang akan diterima PNS, di antaranya tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, serta tunjangan jabatan.

1. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja (tukin) adalah tunjangan dengan jumlah terbesar yang akan diterima seorang PNS. Besarannya pun berbeda-beda, bergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja.

Pada tingkat instansi pemerintah pusat, tukin paling besar didapat oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp 117.375.000, sedangkan golongan terendah menerima Rp 5.361.800.

2. Tunjangan istri atau suami

PNS juga akan mendapatkan tunjangan istri atau suami. Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri atau suami yakni 5 persen dari gaji pokok.

Akan tetapi, jika suami dan istri merupakan PNS, tunjangan hanya akan diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.

3. Tunjangan anak

Tunjangan lainnya yang akan diterima PNS adalah tunjangan anak. Merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.

PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.

Fakta Video Viral Sebut Gaji PNS Kecil, Kerja Diatur Sampai Tua dan Waktu Kumpul Keluarga Sedikit

4. Tunjangan makan

Sejumlah instansi juga memberikan tunjangan makan.

Besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

5. Tunjangan jabatan

Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved