Kades di Landak Tanggapi Adanya Wacana Periodisasi Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

Menurutnya setiap kebutuhan pembangunan di masing-masing desa memiliki karakteristik yang berbeda. Serta disesuaikan dengan visi dan misi kepala desa.

NET/Google
Ilustrasi kepala desa. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Wacana periodisasi masa Jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun sedang hangat diperbincangkan diberbagai belahan negara Indonesia. Hal itupun mendapatkan beragam tanggapan dari para kepala desa yang saat ini tengah menjabat.

Satu di antaranya adalah Kepala Desa Merayuh, Yustinus Sibar, yang berada di Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat. Sibar menilai jika UU telah memutuskan 6 tahun per periode bagi kades.

Maka berhasil tidaknya pembangunan tentu akan bergantung kepada program pembangunan yang disusun.

Menurutnya setiap kebutuhan pembangunan di masing-masing desa memiliki karakteristik yang berbeda. Serta disesuaikan dengan visi dan misi kepala desa.

Ada 13 TKA di Landak, Terbanyak di Kecamatan Menjalin dan Ngabang

"Jika Pak Presiden Jokowi Dodo setuju masa jabatan kepala desa selama 9 tahun, kami sebagai kepala desa yang masih menjabat ya mau tidak mau tetap menjalankan instruksi yang ada," ujarnya.

Meskipun diakui Sibar hal tersebut akan menuai pro dan kontra di masyarakat. Terlebih jika ada kepala Desa yang dianggap masyarakat tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Namun jika kepala desanya dianggap berhasil memimpin maka desa tersebut dianggap beruntung. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved