Ada 13 TKA di Landak, Terbanyak di Kecamatan Menjalin dan Ngabang

Kabid Tenaga Kerja DPMPSPTK Landak, Stefanus Richard M, menjelaskan sebanyak 13 TKA itu berkerja di beberapa perusahaan yang tersebar di sejumlah keca

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Marpina Sindika Wulandari
Kabid Tenaga Kerja DPMPSPTK Landak, Stefanus Richard M saat ditemui di kantornya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Landak sebut ada 13 tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Kabupaten Landak, Minggu 22 Januari 2023.

Kabid Tenaga Kerja DPMPSPTK Landak, Stefanus Richard M, menjelaskan sebanyak 13 TKA itu berkerja di beberapa perusahaan yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Landak, yakni di Menjalin, Menyuke, Sebangki, dan Ngabang.

"Dari 13 orang  TKA ini terbanyak di wilayah Kecamatan Menjalin dan Ngabang. Ada yang dari negara Malaysia, Srilanka dan India," jelas Richard.

Dikatakan Richard, selama bekerja di wilayah Kabupaten Landak. Para TKA tersebut selalu diawasi oleh Kesbangpol dan tidak pernah terjadi permasalahan.

"Setau saya dokumennya (TKA) lengkap selama ini. Untuk Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) ada websitenya satu tahun sekali dan selama ini berjalan dengan baik," pungkasnya.

Perampokan CU di Landak, Kerugian Diperkirakan Ratusan Juta Rupiah

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved