Baru Pulang Dari Malaysia, Pria di Kota Pontianak Dirampok, Modusnya Ditawari Wanita Kencan

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto menyampaikan bahwa korban melaporkan kejadian tersebut pada minggu Januari 2023.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Polresta Pontianak.
tersangka dan barang bukti yang amankan petugas kepolisian. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil meringkus 4 orang komplotan pelaku perampok di Kota Pontianak.

Korban merupakan seorang pria asal Jawa Tengah berinisial SM (30) yang baru saja pulang dari Malaysia.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto menyampaikan bahwa korban melaporkan kejadian tersebut pada minggu Januari 2023.

Saat itu korban menyampaikan bahwa telah dirampok oleh sejumlah orang di kawasan jalan Tanjungpura Pontianak dimana handphone dan uang tunai mata uang Ringgit Malaysia raib.

"Korban sempat diancam dengan menggunakan senjata tajam, sehingga terpaksa menyerahkan uang berupa mata uang Ringgit dan handphone miliknya," ujarnya.

Baca juga: IPM Pontianak Tertinggi di Kalbar, Walikota Jelaskan Beberapa Indikator Utama

Berdasarkan laporan korban, petugas yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi sejumlah pelaku dan berhasil mengamankan 4 pelaku di tempat berbeda.

Keempat pelaku yang diamankan yakni BB (45), RD (24), KV (27) dan BK (52).

Dari keterangan pada pelaku, para pelaku mengaku merampok korban dengan modus sebelumnya menawarkan wanita untuk kencan kepada korban.

Kemudian, saat korban tertarik para pelaku menggiring korban ke gang sepi, dan disanalah para pelaku melancarkan aksinya dengan menodong korban menggunakan pisau lalu mengambil uang serta handphone korban hingga korban merugi jutaan rupiah.

Saat ini para tersangka telah diamankan petugas di Polresta Pontianak dan petugas masih melakukan pengejaran ke sejumlah orang yang diduga ikut dalam perampok tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365 yakni pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (*)

Pemprov Kalimantan Barat Terima Surat Rekomendasi Ombudsman RI

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved