Aturan Baru Nginap di Hotel saat Check-In Masih Wajib Booster?

Selama pandemi Covid-19, pengelola hotel memberlakukan protokol kesehatan ketat sesuai dengan aturan dari pemerintah.

Editor: Rizky Zulham
NET/ISTIMEWA
Ilustrasi menginap di hotel. Aturan Baru Nginap di Hotel saat Check-In Masih Wajib Booster? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan baru menginap di hotel apakah masih wajib Booster saat melakukan chekc-in?

Masyarakat yang hendak menginap di hotel wajib mengetahui syarat check-in agar mempermudah prosesnya.

Check-in merupakan proses pertama kali yang dilakukan para tamu ketika sampai di hotel, dengan menunjukkan sejumlah syarat menginap. Setelah proses check-in selesai, barulah petugas hotel memberi kunci kamar kepada tamu.

Selama pandemi Covid-19, pengelola hotel memberlakukan protokol kesehatan ketat sesuai dengan aturan dari pemerintah.

Termasuk, syarat yang harus dilampirkan tamu hotel sebelum menginap seperti sertifikat vaksin Covid-19, hasil tes antigen atau PCR, memindai aplikasi Peduli Lindungi, dan lainnya.

Syarat Perjalanan Terbaru Usai Vaksinasi Booster Kedua Masyarakat Umum Resmi Digulirkan Hari Ini

Nah, seperti diketahui bersama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat 29 Desember 2022 lalu.

Lantas, apa saja syarat check-in hotel terbaru setelah status PPKM dicabut? Apakah tamu hotel masih wajib melampirkan hasil tes antigen atau PCR?

Syarat check-in hotel terbaru

Berikut syarat check-in hotel terbaru seperti dirangkum Kompas.com. Perlu digarisbawahi bahwa setiap manajemen hotel memiliki kebijakan masing-masing.

Jadi, sebaiknya calon tamu memastikan syarat check-in hotel ke pihak akomodasi sebelum menginap.

1. KTP

Tamu hotel wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat check-in hotel. Jika tamu tidak membawa KTP, maka wajib menunjukkan kartu identitas resmi lainnya.

Marketing Communication Manager Mercure Bandung City Centre, Dyah Annisa mengatakan, kartu identitas resmi lain yang dimaksud adalah Surat Izin Mengemudi (SIM) dan paspor khususnya bagi tamu warga negara asing (WNA)

“Tamu bisa check-in tanpa menunjukkan KTP, tapi harus bisa menunjukkan identitas lain seperti SIM atau paspor,” terangnya dikutip dari Kompas.com, Minggu (8/1/2023).

Jawaban serupa disampaikan oleh Marketing Communication Manager Holiday Inn Jakarta Kemayoran, Priska Andriani. Ia mengatakan, tamu yang tidak membawa KTP tetap wajib menunjukkan SIM atau paspor.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved