Public Service

Syarat Membuat BPJS Kesehatan untuk Bayi

Bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke kantor cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan

TRIBUN PONTIANAK
Bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke kantor cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bayi baru lahir kini diwajibkan oleh pemerintah agar didaftarkan dalam program BPJS Kesehatan.

Bagi orangtua yang tidak segera mendaftarkan bayinya hingga lebih dari waktu yang ditentukan terancam sanksi sesuai aturan perundang-undangan.

Sanksi yang diberikan dapat berupa tidak bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan, dengan pelayanan, hingga wajib membayar iuran sejak bayi dilahirkan.

Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Adapun bayi wajib didaftarkan sebagai anggota BPJS Kesehatan maksimal 28 hari setelah dilahirkan.

Berikut ini syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir.

Syarat Mendapatkan Izin Buka Usaha Apotek di Kota Pontianak

Syarat daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir Dilansir dari Panduan Layanan yang diterbitkan BPJS Kesehatan, berikut ini syarat untuk membuat BPJS Kesehatan bayi yang baru lahir berdasarkan segmen JKN-KIS:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Bayi baru lahir dari ibu peserta PBI JK dapat langsung didaftarkan oleh keluarganya dengan status kepesertaan langsung aktif.

Cara membuat BPJS Kesehatan ini juga dapat diikuti oleh peserta dari PBI APBD.

Adapun yang dapat didaftarkan adalah bayi baru lahir pada tahun berjalan atau setahun sebelumnya, dengan syarat berikut ini:

·         Kartu JKN-KIS asli milik ibu kandung bayi.

·         Asli atau fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan.

·         Asli atau fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang tua bayi.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Jika bayi baru lahir adalah anak pertama sampai anak ketiga, dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaan dapat langsung aktif.

Cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi yang orang tuanya peserta PPU akan dilakukan secara kolektif melalui instansi atau badan usaha.

Adapun persyaratannya sebagai berikut:

·         Kartu JKN-KIS asli milik ibu kandung bayi.

·         Asli atau fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan.

·         Asli atau fotokopi KK orang tua bayi.

·         Bayi baru lahir yang berusia lebih dari tiga bulan harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil.

3. Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke kantor cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan, yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan.

Berikut persyaratannya:

·         Asli Kartu JKN-KIS ibu kandung bayi.

·         Asli atau fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan.

·         Asli atau fotokopi KK orang tua bayi.

·         Jika peserta belum melakukan autodebet tabungan, dilengkapi dengan: fotokopi buku rekening tabungan bank, dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga, formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 10.000.

·         Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya tiga bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

Cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi Dilansir dari Panduan Layanan yang diterbitkan BPJS Kesehatan melalui KOMPAS.com, berikut ini cara membuat BPJS Kesehatan untuk bayi yang baru lahir:

1. Cara daftar BPJS Kesehatan via Mobile Customer Service (MCS)

·         Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan.

·         Lengkapi persyaratan yang sudah dijelaskan di atas sesuai segmen JKN-KIS miliknya.

·         Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).

·         Tunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

2. Cara daftar BPJS Kesehatan via Mall Pelayanan Publik

·         Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik.

·         Melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

·         Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).

·         Tunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

3. Cara daftar BPJS Kesehatan via kantor cabang dan kantor kabupaten atau kota

·         Peserta mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat atau Kantor Kabupaten dan Kota.

·         Ambil nomor antrean perubahan data.

·         Lengkapi persyaratan dan mengisi data yang diperlukan.

·         Tunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/wiken/read/2022/05/21/213000781/syarat-dan-cara-daftar-bpjs-kesehatan-untuk-bayi-baru-lahir?page=all

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved