Gubernur Sutarmidji Sebut Pelamar untuk Jabatan Direktur RSUD dr Soedarso Belum Ada yang Lolos

Midji menyampaikan pelamar ada yang menjabat sebagai Dirut RS tapi belum pernah Eselon II B, dikatakannya pelamar juga tidak harus dokter, bisa SKM.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK/MUHAMMAD FIRDAUS
Gubernur Sutarmidji Minta Petugas RSUD Sudarso yang Suka Ngomel Dipindah ke Rumah Sakit Jiwa 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menyampaikan bahwa pelamar untuk jabatan Direktur RSUD dr Soedarso belum ada yang dinyatakan lolos.

Hal itu tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor : 6 / Pansel -JPT/ 2023 Tentang Penetapan hasil seleksi administrasi dan penelurusan rekam jejak seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Kalbar.

Berdasarkan hasil rapat administrasi dan penelurusan rekam jejak seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Kalbar bahwa untuk seluruh pelamar pada jabatan Direktur RSUD dr Soedarso Pontianak dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dan rekam jejak.

Hal itu dikarenakan pelamar belum memenuhi persyaratan pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II b, atau pejabat Fungsional Ahli Utama sekurang-kurangnya dua tahun masa jabatan.

“Kalau untuk Open Bidding Direktur RSUD dr Soedarso tidak ada yang memenuhi syarat, karena direktur RS ini dulu tidak ada eselon, hanya Dokter rumah sakit itu dokter fungsional yang ditugaskan sebagai direktur,”ujar Midji, Senin 23 Januari 2023.

Berbeda sengan sekarang, Midji menjelaskan bahwa sesuai keputusan yang baru dengan RSUD dr Soedarso Pontianak sudah menjadi RS Tipe A. Sehingga Pimpinannya yakni Direkturnya Eselon II A yang setara dengan Kepala Dinas.

Baca juga: Pelamar Jabatan Direktur RSUD Soedarso Pontianak Belum Ada yang Dinyatakan Lolos

“Kemudian Wadirnya itu Eselon II B sama dengan kepala biro. Wadirnya sudah punya dua, tinggal tambah dua lagi. Jadi total ada satu direktur dan empat wadir,” ungkapnya.

Sementara Direktur RSUD dr Soedarso masih dipimpin oleh Pj yakni Kadiskes Provinsi yang memang ditunjuk supaya nyambung.

“Nanti kita lihat dengan open bidding lagi, tentu masih banyak alternatif yang kita lakukan. RS ini juga masih dalam pembenahan sehingga tidak bisa sembarangan, tapi yang kemarin daftar semuanya tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

Midji menyampaikan pelamar ada yang menjabat sebagai Dirut RS tapi belum pernah Eselon II B, dikatakannya pelamar juga tidak harus dokter, bisa SKM.

“Kalau wadir semuanya memenuhi syarat, hanya direktur yang tidak ada. Nanti kita open bidding lagi atau bersamaan sebelum saya berakhir karana ada 4 Kadis yang akan pensiun. Nah apakah nanti akan disatukan disitu,karena untuk open Bidding memang perlu biaya juga,” pungkasnya. (*)

Tahun 2023, Pemprov Kalbar Anggarkan Rp 35 Miliar untuk Pembangunan RSUD dr Seodarso

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved