Dilema Usulan Biaya Haji Naik: Calhaj di Kalbar Khawatir Disetujui hingga Penjelasan Kemenag

Warga Kecamatan Pontianak Kota, Juita, mengatakan ayah dan ibunya sebenarnya sudah terdaftar sebagai calon jamaah haji untuk keberangkatan tahun 2020.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/KOMPAS.COM
Ilustrasi naik haji atau umroh - Pemerintah mengusulkan Biaya Naik Haji Naik Tahun 2023 jadi Rp69 juta. 

Selain itu, mengingat tidak semua CJH mudah untuk mengumpulkan uang kembali apabila harus mengikuti kenaikan harga tersebut.

“Sementara sekarang kita juga masih menunggu antrean keberangkatan yang belum pasti, ditambah lagi adanya kenaikan tersebut,” tegasnya.

Kenaikan ini tentu akan berdampak kepada para calon jemaah bahkan tak menutup kemungkinan ada yang membatalkan keberangkatan, akibat dari kenaikan harga yang mencapai Rp 69 juta.

“Harusnya Rp 70 juta bisa pergi bedua, sekarang justru hanya untuk satu orang jemaah saja,” ujar Emi.

Ia harap pemerintah dapat memikirkan kembali keputusan ini. Mengingat akan terlalu memberatkan dan mungkin sangat memberat bagi siapapun yan mempunyai niat untuk pergi haji, yang pada akhirnya malah akan mengurungkan niat.

“Apakah pemerintah siap untuk menanggung segalanya, seperti yang sudah bayar tapi terkendala harus bayar lebih mahal lagi,” pungkasnya

Kemenag Kalbar: Usia 65 Tahun ke Atas Bisa Berangkat Haji

Baru 48 Persen Berangkat

Sub Koordinator Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji Kanwil Kemenag Kalbar, M Ma'shum Ahmadi membenarkan bahwa ada sebagian calon jamaah Haji tahun 2020 lalu yang sampai saat ini belum diberangkatkan.

Ia mengungkapkan, baru 48 persen dari total jamaah Haji yang batal berangkat pada tahun 2020 telah diberangkatkan pada tahun 2022 kemarin.

"Jemaah dengan nomor porsi tahun 2020 yang berkewajiban melunasi sudah berangkat tahun 2022 sebesar 48 persen," ucapnya. Minggu 22 Januari 2023.

Namun menurutnya, para calon haji yang belum berangkat tersebut, belum melunasi BPIH dan baru akan melunasi di tahun keberangkatan ini yaitu 2023.

"Adapun sisanya yang belum berangkat belum melunasi, tahun 2023 pelunasannya menunggu surat edaran dari Menag," sambungnya.

Lebih lanjut, Ma'shum mengatakan para jemaah yang batal berangkat pada tahun 2020 tersebut dan akan diberangkatkan pada tahun 2023 ini, akan tetap dikenakan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sesuai tahun keberangkatan, yakni tahun 2023.

"Mereka tetap dikenakan biaya Bipih pada saat tahun pelunasan, yakni biaya tahun 2023, namun kita belum tau berapa pastinya biaya tahun 2023," ujarnya.

Sebelumnya Kemenag RI telah mengusulkan BPIH tahun 2023 adalah sebesar Rp 69 juta per jemaah. Naik cukup signifikan dibandingkan tahun 2022 yang hanya sebesar Rp 39,89 juta.

Ma'shum menjelaskan, proses pengajuan BPIH 2023 saat ini masih dalam pengkajian di Komisi VIII DPR RI, sehingga belum ada ketetapan resmi terkait biaya keberangkatan haji tahun 2023.

"Masih proses pengkajian di Komisi VIII, semoga segera ada keputusan," tutupnya.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved