Dilema Usulan Biaya Haji Naik: Calhaj di Kalbar Khawatir Disetujui hingga Penjelasan Kemenag

Warga Kecamatan Pontianak Kota, Juita, mengatakan ayah dan ibunya sebenarnya sudah terdaftar sebagai calon jamaah haji untuk keberangkatan tahun 2020.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/KOMPAS.COM
Ilustrasi naik haji atau umroh - Pemerintah mengusulkan Biaya Naik Haji Naik Tahun 2023 jadi Rp69 juta. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mendatangkan kekhawatiran bagi sejumlah calon jamaah Haji. Khususnya bagi mereka yang telah melunasi biaya tersebut pada 2020 lalu, namun belum bisa berangkat karena pandemi Covid-19.

Warga Kecamatan Pontianak Kota, Juita, mengatakan ayah dan ibunya sebenarnya sudah terdaftar sebagai calon jamaah Haji untuk keberangkatan tahun 2020.

“Tapi waktu itu kan ada Covid-19, sehingga pemberangkatan haji ditunda,” katanya kepada TribunPontianak.co.id pada Minggu 22 Januari 2023.

Lalu, pemerintah baru bisa memberangkatkan lagi jamaah Haji pada 2022 dengan kuota terbatas. Sehingga calon haji yang sudah melunasi biaya Haji tahun 2020, tidak semua bisa diberangkatkan.

“Selain orangtua saya, calon jamaah lain di Pontianak ini juga ada beberapa yang sejak 2020 belum berangkat. Mereka saling bertukar informasi tentang Haji,” kata warga Jalan HM Suwignyo, Kota Pontianak ini.

Usulan BPIH Naik Jadi Rp 69 Juta, Kemenag Kalbar Sebut Akan Ikuti Keputusan Menag

Juita memperkirakan, jika biaya haji benar-benar naik Rp 69 juta sesuai usulan pemerintah dan calon Haji 2020 harus menambah biaya, maka setiap orang setidaknya harus menambah Rp 32 juta lagi untuk bisa berangkat tahun 2023 ini.

“Kalau untuk satu orang mungkin masih bisa diusahakan. Tapi kami ini kan ada dua orang, bapak dan ibu saya. Jadi harus menyiapkan lagi Rp 64 juta. Itu yang bikin bimbang, belum tahu dari mana dapat tambahan uangnya,” katanya.

Berdasarkan pemberitaan, kata Juita, dirinya maupun orangtuanya sudah mengetahui kalau DPR berusaha memperjuangkan agar biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) itu tidak naik.

“Itu kan memang baru usulan, belum ada keputusan. Mudah-mudahan saja DPR berhasil memperjuangkannya,” katanya berharap.

Usulan kenaikan BPIH ini juga membuat pasangan suami istri Emi dan Rahmat merasa terbebani. Emi dan suami sudah mendaftar sejak tahun 2021 untuk bisa masuk antrean berangkat haji. Saat itu ia menyetor satu orang Rp 35 juta.

“Sehingga total untuk dua orang kita membayar sebanyak Rp 70 juta, itu kita cicil terus tiap bulannya, dan pembayaran masih berlanjut selama empat tahun dari tahun 2021,” ujarnya.

Emi merupakan salah satu PNS di Lingkungan Pemprov Kalbar, sedangkan suaminya adalah pekerja swasta. Keduanya memang sudah jauh hari berencana untuk berangkat haji dan pergi bersama-sama.

“Semuanya sudah kita pikirkan dan kita rencanakan bahkan untuk tabungan dengan biaya segitu,” ujarnya

Saat ini keduanya sudah mendapatkan nomor porsi untuk Emi 1700083137, Rahmat 1700083138. Namun dikatakannya untuk tahun keberangkatan memang belum diketahui, ditambah lagi adanya pandemi Covid-19.

Dengan usulan kenaikan biaya untuk keberangkatan haji mencapai Rp 69 juta ini, Emi menyampaikan akan membuat para CJH merasa sangat terbebani, karena untuk harga awal pembayaran saja dirasanya sudah cukup besar.

Selain itu, mengingat tidak semua CJH mudah untuk mengumpulkan uang kembali apabila harus mengikuti kenaikan harga tersebut.

“Sementara sekarang kita juga masih menunggu antrean keberangkatan yang belum pasti, ditambah lagi adanya kenaikan tersebut,” tegasnya.

Kenaikan ini tentu akan berdampak kepada para calon jemaah bahkan tak menutup kemungkinan ada yang membatalkan keberangkatan, akibat dari kenaikan harga yang mencapai Rp 69 juta.

“Harusnya Rp 70 juta bisa pergi bedua, sekarang justru hanya untuk satu orang jemaah saja,” ujar Emi.

Ia harap pemerintah dapat memikirkan kembali keputusan ini. Mengingat akan terlalu memberatkan dan mungkin sangat memberat bagi siapapun yan mempunyai niat untuk pergi haji, yang pada akhirnya malah akan mengurungkan niat.

“Apakah pemerintah siap untuk menanggung segalanya, seperti yang sudah bayar tapi terkendala harus bayar lebih mahal lagi,” pungkasnya

Kemenag Kalbar: Usia 65 Tahun ke Atas Bisa Berangkat Haji

Baru 48 Persen Berangkat

Sub Koordinator Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji Kanwil Kemenag Kalbar, M Ma'shum Ahmadi membenarkan bahwa ada sebagian calon jamaah Haji tahun 2020 lalu yang sampai saat ini belum diberangkatkan.

Ia mengungkapkan, baru 48 persen dari total jamaah Haji yang batal berangkat pada tahun 2020 telah diberangkatkan pada tahun 2022 kemarin.

"Jemaah dengan nomor porsi tahun 2020 yang berkewajiban melunasi sudah berangkat tahun 2022 sebesar 48 persen," ucapnya. Minggu 22 Januari 2023.

Namun menurutnya, para calon haji yang belum berangkat tersebut, belum melunasi BPIH dan baru akan melunasi di tahun keberangkatan ini yaitu 2023.

"Adapun sisanya yang belum berangkat belum melunasi, tahun 2023 pelunasannya menunggu surat edaran dari Menag," sambungnya.

Lebih lanjut, Ma'shum mengatakan para jemaah yang batal berangkat pada tahun 2020 tersebut dan akan diberangkatkan pada tahun 2023 ini, akan tetap dikenakan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sesuai tahun keberangkatan, yakni tahun 2023.

"Mereka tetap dikenakan biaya Bipih pada saat tahun pelunasan, yakni biaya tahun 2023, namun kita belum tau berapa pastinya biaya tahun 2023," ujarnya.

Sebelumnya Kemenag RI telah mengusulkan BPIH tahun 2023 adalah sebesar Rp 69 juta per jemaah. Naik cukup signifikan dibandingkan tahun 2022 yang hanya sebesar Rp 39,89 juta.

Ma'shum menjelaskan, proses pengajuan BPIH 2023 saat ini masih dalam pengkajian di Komisi VIII DPR RI, sehingga belum ada ketetapan resmi terkait biaya keberangkatan haji tahun 2023.

"Masih proses pengkajian di Komisi VIII, semoga segera ada keputusan," tutupnya.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved