Daftar Layanan BPJS Kesehatan yang Bisa Diakses Via Mobile Customer Service dan Pandawa

Untuk mengetahui jadwal MCS, peserta cukup menelpon ke kantor BPJS Kesehatan Pontianak terlebih dahulu. Selain mengunjungi MCS, peserta JKN juga dapat

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pontianak, Jalan Sutan Abdurrahman. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang bisa diakses melalui Mobile Customer Service (MCS) dan Pelayanan administrasi melalui Whatsapp (Pandawa).

Akses ini sangat membantu masyarakat yang kurang mendapat informasi terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau belum sempat mengurus urusan administrasi kartu JKN.

Layanan ini merupakan salah satu layanan yang disediakan BPJS Kesehatan untuk membuka layanan di berbagai kanal kepada pesertanya demi menjawab dan memenuhi kebutuhan peserta dalam mengakses layanan JKN.

Layanan MCS merupakan salah satu layanan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk pendaftaran peserta, perubahan data, hingga pelayanan informasi dan pengaduan.

Baca juga: BPJS Kesehatan Gencar Lakukan Sosialisasi Program Rencana Iuran Bertahap Pada Masyarakat

Untuk mengetahui jadwal MCS, peserta cukup menelpon ke kantor BPJS Kesehatan Pontianak terlebih dahulu. Selain mengunjungi MCS, peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan digital melalui chat wa atau yang disebut Pandawa.

Pelayanan administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) merupakan salah satu layanan digital yang praktis dan menghemat waktu peserta JKN, dengan melakukan chat ke nomor layanan pandawa 08118165165.

Peserta dapat mengakses layanan antara lain seperti Pendaftaran Baru (PNS/TNI/POLRI/WNA/PBPU), Penambahan Anggota Keluarga (PNS/TNI/POLRI/WNA/PBPU), Pengaktifan Kembali Kartu, Pindah Jenis Kepesertaan (PBI/PPU non aktif menjadi PBPU), Perubahan/Perbaikan Data, Perubahan FKTP, Pengurangan Anggota Keluarga, Perubahan Kelas Rawat bagi peserta yang belum membayar iuran pertama.

Baca juga: Cara Klaim Jaminan Kematian Melalui Kantor Cabang BPJS Ketengakerjaan Jika Pekerja Meninggal Dunia?

Manfaat peserta BPJS Kesehatan

Manfaat yang menjadi hak peserta yakni pelayanan kesehatan perorangan yang mencakup promotive, preventif, kuratif dan rehabilitative termasuk pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan medis yang diperlukan.

Adapun pelayanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan mengutip dari Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS edisi 2020 yakni:

1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama

a. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

Yaitu pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap.

b. Rawat jalan tingkat pertama

c. Rawat inap tingkat pertama 

Baca juga: Cara Klaim Perawatan Untuk Anak Via BPJS Kesehatan Untuk WNI dan WNA Minimal 6 Bulan Di Indonesia

2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan

3. Pelayanan gawat darurat

4. Pelayanan Ambulan

Pelayanan Ambulan merupakan pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar fasilitas kesehatan untuk menjaga kestabilan kondisi dan keselamatan pasien yang meliputi pelayanan ambulan darat dan ambulan air.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved