Cara Ajukan KPR Bersubsidi Tahun 2023 Dengan Fasilitas Asuransi Ketenagakerjaan, Begini Ketentuannya

Skema itu merupakan salah satu jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) pembiayaan perumahan bagi masyarakat peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Rumah KPR BPJS Ketenagakerjaan-Simak cara dan syarat untuk mengajukan KPR dari BPJS Ketenagakerjaan pada artikel ini sesuai dengan Permenaker No. 17 Tahun 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Terdapat beberapa cara bagi masyarakat untuk membeli rumah khususnya tahun 2023. Salah satunya kredit pemilikan rumah (KPR) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Skema itu merupakan salah satu jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) pembiayaan perumahan bagi masyarakat peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain KPR, terdapat pula fasilitas pinjaman uang muka perumahan (PUMP), dan pinjaman renovasi perumahan (PRP). Khusus untuk rumah tapak dan rumah susun.

Persyaratan dan cara mendapatkannya tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT).

Cara Mengajukan KPR Rumah Subsidi Tahun 2023, Apa Saja Persyaratannya?

Pada Pasal 1 disebutkan, Manfaat Layanan Tambahan adalah fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta program JHT.

Sementara KPR ialah pinjaman uang yang diberikan oleh Bank Penyalur kepada Peserta untuk menyediakan pinjaman berupa kredit pemilikan rumah dengan subsidi bunga dari BPJS Ketenagakerjaan.

Di dalam Pasal 3 tertulis, MLT pembiayaan perumahan bersumber dari dana investasi JHT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nantinya, pembiayaan perumahan akan dilakukan bank penyalur yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Baik itu dari Bank Himbarsa maupun Asosiasi Bank Daerah (ASBANDA).

Cara dan Syarat Mengajukan KPR Lewat Program Kredit Rumah dari BPJS Ketenagakerjaan!

Lantas apa saja persyaratan agar bisa mendapatkan KPR? Berikut jawabannya sebagaimana tertera dalam Pasal 5:

1. Telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun

2. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran

3. Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta (khusus KPR dan PUMP)

4. Peserta aktif membayar iuran

5. Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved