Info Stimulus

Cara dan Syarat Mengajukan KPR Lewat Program Kredit Rumah dari BPJS Ketenagakerjaan!

Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bertujuan agar peserta BPJS Ketenagakerjaan-BPJAMSOSTEK mampu memiliki rumah tapak atau rumah susun yang sehat, layak d

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
KPR - BPJS Ketenagakerjaan- Program Kredit Perumahan Rakyat (KPR) yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memudahkan karyawan yang hendak memiliki rumah dengan cara mencicil angsurannya selama 30 Tahun. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga penyedia asuransi khusus untuk tenaga kerja sebagai upaya menjamin perlindungan sosial saat aktip bekerja.

Program lain yang dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan yaitu penyediaan kredit kepemilikan rumah (KPR) agar selama bekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memiliki rumah bersubsidi.

Program ini dikembangkan dengan menggunakan dana dari peserta utamanya, yaitu pekerja formal maupun informal

Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bertujuan agar peserta BPJS Ketenagakerjaan-BPJAMSOSTEK mampu memiliki rumah tapak atau rumah susun yang sehat, layak dan terjangkau.

Peserta melalui bank penyalur dapat mengajukan pengalihan KPR umum atau komersial menjadi KPR MLT kepada BPJS Ketenagakerjaan sepanjang memenuhi persyaratan.

Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan JKK, JKM dan JHT hinga JP Lewat Indomaret dan Alfamart!

Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan Inilah rincian KPR yang bisa diajukan pemohon KPR.

* Pinjaman digunakan untuk rumah tapak atau rumah susun.

* KPR yang dapat diajukan maksimal adalah 500 juta rupiah.

* Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.

* Pengajuan termasuk Pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT (Overkredit).

Persyaratan yang harus anda penuhi untuk mengajukan KPR dengan BPJS Ketengakerjaan ialah:

- Peserta BPJS Ketenagakerjaan harus terdaftar minimal satu tahun dan perusahaan tempat bekerja harus tertib administrasi.

- Khusus KPR dan PUMP, peserta harus membuktikan Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai.

- Peserta terdaftar minimal 3 program ( JHT, JKK, JKM ) dan aktif membayar iuran.

- Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved