Kabar Gembira! Warung Kecil Masih Bisa Jual Gas Elpiji 3 Kg tapi Ada Syaratnya

Seiring dengan uji coba penyalur resmi Elpiji 3 kg, Pertamina melakukan persiapan dengan menambah jumlah penyalur resmi.

Editor: Rizky Zulham
NET/ISTIMEWA
Ilustrasi gas elpiji 3 kg - Kabar Gembira! Warung Kecil Masih Bisa Jual Gas Elpiji 3 Kg tapi Ada Syaratnya. 

Adapun secara total saat ini jumlah penyalur Elpiji 3 kg Pertamina ada sebanyak 223.000 yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Memang sub penyalur itu perlu ditambah untuk mendekatkan ke masyarakat," tutupnya.

Cara daftar agen resmi Elpiji 3 Kg Pertamina Dikutip dari Pertamina, masyarakat bisa mengajukan diri untuk bisa menjadi agen Elpiji 3 kg resmi Pertamina, tahap pertama yang harus dilakukan adalah melakukan pendaftaran agen Elpiji.

Untuk bisa melakukan pendaftaran, maka syarat utama mitra adalah harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas/Koperasi).

Gas Elpiji 3 Kg Warung Menghilang di Warung, Kini Dijual Khusus dan Dibeli dengan Syarat Baru

Selain itu, sejumlah dokumen yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran ke Pertamina, yakni:

- Hasil scan KTP NPWP perusahaan

- Bukti penguasaan lahan

- Bukti saldo rekening yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online

- Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP

- Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha

- Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada). Contoh: Agen LPG NPSO, Pangkalan LPG, dsb.

Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada).

Contoh: Bukti sebagai Pangkalan LPG PSO termasuk sumber Agen penyuplai, Agen LPG NPSO, SPBE, dsb.

Persyaratan lainnya adalah calon mitra menyiapkan dokumen-dokumen pendukung seperti dokumen kepemilikan tanah dan dokumen pelengkap lain.

Setelah melakukan pendaftaran, calon mitra belum dapat beroperasi sebelum memenuhi seluruh persyaratan keagenan LPG 3 kg dan diikat kontrak. Nantinya, operasional agen LPG 3 kg harus sesuai dengan SOP PT Pertamina.

Perekrutan dan pengadaan karyawan merupakan tanggung jawab pemohon.

Para pekerja wajib bekerja sesuai etika kerja standar PT Pertamina.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved