Kabar Gembira! Warung Kecil Masih Bisa Jual Gas Elpiji 3 Kg tapi Ada Syaratnya

Seiring dengan uji coba penyalur resmi Elpiji 3 kg, Pertamina melakukan persiapan dengan menambah jumlah penyalur resmi.

Editor: Rizky Zulham
NET/ISTIMEWA
Ilustrasi gas elpiji 3 kg - Kabar Gembira! Warung Kecil Masih Bisa Jual Gas Elpiji 3 Kg tapi Ada Syaratnya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar gemibra, warung kecil masih bisa menjual Gas Elpiji 3 Kg namun tentunya da syarat khusus yang wajib dilengkapi.

Hal itu diungkap langusng oleh PT Pertamina (Persero).

Diketahui Pertamina bakal menerapkan penjualan Elpiji 3 kilogram (kg) hanya melalui penyalur resmi.

Dampaknya, warung kecil tak lagi bisa menjualnya secara eceran.

Saat ini penerapan penjualan Elpiji 3 kg hanya melalui penyalur sudah mulai diuji coba di lima kecamatan, yakni di Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Semarang, Batam, dan Mataram.

Uji coba sudah dilakukan sejak Oktober 2022.

Skema Baru Beli Gas Elpiji 3 Kg Lewat Penyalur LPG Resmi Pertamina

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, pada dasarnya ada warung-warung kecil yang memang menjadi penyalur resmi Elpiji 3 kg.

Menurutnya, warung yang menjadi pangkalan resmi akan memiliki papan pengenal.

"Warung kecil juga ada yang jadi pangkalan. Kalau pangkalan resmi itu ada papan pengenalnya," kata Irto kepada Kompas.com, Minggu 14 Januari 2023.

Irto mengatakan, distribusi hanya melalui penyalur resmi dilakukan sebagai upaya agar pembelian Elpiji 3 kg tepat sasaran.

Sebab, melalui penyalur resmi data pembeli bisa diverifikasi.

"Iya (hanya akan dijual melalui) penyalur dan sub penyalur atau pangkalan resmi. Karena di titik ini akan diverifikasi pembelinya," ujar Irto.

Pertamina siapkan penyalur resmi Elpiji 3 kg

Seiring dengan uji coba penyalur resmi Elpiji 3 kg, Pertamina melakukan persiapan dengan menambah jumlah penyalur resmi.

Menurut Irto, perseroan sudah menambah sebanyak 22.000 sub penyalur di sepanjang 2022.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved