Anggota DPRD Sambas Nilai Penjualan Gas LPG 3 Kg Boleh Di Warung Asalkan Diawasi

"Menurut saya boleh saja dijual di warung dan bumdes-bumdes, hanya harga yang harus diawasi agar sesuai dengan prosedur yang ada," tuturnya.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Eko Suprihatino
Anggota DPRD Kabupaten Sambas Eko Suprihatino. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Anggota DPRD Kabupaten Sambas Eko Suprihatino mengatakan perlu adanya pengawasan ketat terkait harga penjualan Gas LPG 3 kilogram di masyarakat, Minggu 15 Januari 2023.

Anggota Fraksi PKS DPRD Kabupaten Sambas ini menanggapi terkait aturan pemerintah yang akan melarang penjualan gas melon di warung-warung kecil yang tidak resmi penyalur Pertamina.

Menurut Eko Suprihatino penjualan gas melon di warung-warung kecil atau BUM-desa boleh-boleh saja. Akan tetapi harus diawasi agar sesuai prosedur yang berlaku.

"Menurut saya boleh saja dijual di warung dan bumdes-bumdes, hanya harga yang harus diawasi agar sesuai dengan prosedur yang ada," tuturnya.

Dia mengungkapkan, kondisi di tengah masyarakat saat ini masih mengantre untuk mendapatkan gas LPG 3 kilogram tersebut. Selain itu, persoalan harga juga menjadi problem yang harus dipecahkan.

Babinsa Temajuk Ajak Pelajar SD di Sambas Bersihkan Lingkungan Sekolah Pagi Ini

"Lpg 3 kg masyarakat masih mengantre dan persoalan harga perlu dipecahkan besama. Kita bisa melihat sendiri antrean-antreannya," ujarnya.

Lebih jauh menurut Eko Suprihatino, bahwa masih banyak penjual yang menjual dengan harga tinggi di atas HET. "Masih banyak yang lebih tinggi," tegasnya. (*)

Jelang Tahun Baru Imlek, Pasar Sambas Mulai Dihiasi Lampion

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved