Anggota DPRD Sambas Nilai Penjualan Gas LPG 3 Kg Boleh Di Warung Asalkan Diawasi
"Menurut saya boleh saja dijual di warung dan bumdes-bumdes, hanya harga yang harus diawasi agar sesuai dengan prosedur yang ada," tuturnya.
Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Anggota DPRD Kabupaten Sambas Eko Suprihatino mengatakan perlu adanya pengawasan ketat terkait harga penjualan Gas LPG 3 kilogram di masyarakat, Minggu 15 Januari 2023.
Anggota Fraksi PKS DPRD Kabupaten Sambas ini menanggapi terkait aturan pemerintah yang akan melarang penjualan gas melon di warung-warung kecil yang tidak resmi penyalur Pertamina.
Menurut Eko Suprihatino penjualan gas melon di warung-warung kecil atau BUM-desa boleh-boleh saja. Akan tetapi harus diawasi agar sesuai prosedur yang berlaku.
"Menurut saya boleh saja dijual di warung dan bumdes-bumdes, hanya harga yang harus diawasi agar sesuai dengan prosedur yang ada," tuturnya.
Dia mengungkapkan, kondisi di tengah masyarakat saat ini masih mengantre untuk mendapatkan gas LPG 3 kilogram tersebut. Selain itu, persoalan harga juga menjadi problem yang harus dipecahkan.
• Babinsa Temajuk Ajak Pelajar SD di Sambas Bersihkan Lingkungan Sekolah Pagi Ini
"Lpg 3 kg masyarakat masih mengantre dan persoalan harga perlu dipecahkan besama. Kita bisa melihat sendiri antrean-antreannya," ujarnya.
Lebih jauh menurut Eko Suprihatino, bahwa masih banyak penjual yang menjual dengan harga tinggi di atas HET. "Masih banyak yang lebih tinggi," tegasnya. (*)
• Jelang Tahun Baru Imlek, Pasar Sambas Mulai Dihiasi Lampion
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News
Bupati Satono Hadiri Puncak HKG ke-53 PKK Tingkat Kabupaten Sambas |
![]() |
---|
PLN Indonesia Power UBP Singkawang Gelar Empower Roadshow di Kampus Poltesa |
![]() |
---|
Kejari Sambas Musnahkan Barang Bukti Perkara Berupa Bom dan Bahan Peledak |
![]() |
---|
Telan 11,5 Miliar, Warga KP Keramat Sambas Senang Proyek Jalan Desa Dibangun Pemkab |
![]() |
---|
GEGER Pria Muda Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur Ditangkap di Bandara Supadio! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.