Public Service
Syarat Mengubah HGB ke SHM
mengurus sertifikat tanah dari HGB ke Sertifikat Hak Milik (SHM) cukup mudah. Anda bisa mengurusnya sendiri tanpa perlu menggunakan calo
- Fotokopi IMB
- Surat keterangan dari lurah atau kepala desa mengenai perubahan sertfikat properti dari HGB ke SHM
• Cara Scan QR Code Pedulilindungi di Gojek ! Jadi Cara Check-in dan Check-out Masuk Mall dan Lainnya
Setelah semua dokumen lengkap, Anda tinggal melangkah ke kantor BPN terdekat dari wilayah domisili. Berikut langkah yang harus Anda lakukan:
1. Penyerahan berkas
Kunjungi loket pelayanan dan serahkan semua persyaratan pengubahan sertifikat HGB ke SHM kepada petugas.
2. Mengisi formulir
Kemudian Anda akan diminta mengisi formulir permohonan yang harus ditandatangani di atas meterai.
Di dalamnya ada pernyataan yang menyatakan bahwa tanah atau properti bukanlah tanah sengketa beserta luas tanah yang ada, pernyataan bahwa tanah dikuasai secara fisik, dan pernyataan bahwa Anda tidak menguasai tanah lebih dari lima bidang untuk digunakan sebagai tempat tinggal.
3. Melakukan pembayaran
Kemudian lakukan pembayaran di loket yang sudah disediakan.
Selain biaya pendaftaran, Anda juga harus membayar biaya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya pengukuran dan biaya konstatering report bagi tanah yang luasnya lebih dari 600 meter persegi.
Sertifikat SHM biasanya akan jadi dalam jangka waktu lima hari kerja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Mengubah HGB ke SHM"
Prabowo Naikkan Gaji ASN 2025, Update Terkini PNS TNI dan Polri |
![]() |
---|
Cara Cek Kebocoran Listrik Rumah agar Aman dan Hemat 2025 |
![]() |
---|
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.