Public Service
Syarat Mengubah HGB ke SHM
mengurus sertifikat tanah dari HGB ke Sertifikat Hak Milik (SHM) cukup mudah. Anda bisa mengurusnya sendiri tanpa perlu menggunakan calo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Perlu diketahui, ketika tanah Anda masih bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), maka sebaiknya segera ubah ke Sertifikat Hak Milik atau SHM.
Sebab, SHM memiliki kekuatan hukum lebih besar daripada HGB.
Anda berencana mengubah HGB ke SHM ?
Bingung caranya ? Jangan khawatir, mengurus sertifikat tanah dari HGB ke Sertifikat Hak Milik (SHM) cukup mudah.
Anda bisa mengurusnya sendiri tanpa perlu menggunakan tangan kedua atau calo.
HGB sendiri memiliki arti Anda menyewa tanah pada negara, sehingga sertifikat ini harus diperbaharui dalam jangka waktu tertentu.
• Syarat Memperbaiki Kesalahan Penulisan Dalam Buku Nikah
Sedangkan SHM, adalah sertifikat yang mengesahkan kepemilikan properti tanpa jangka waktu sama sekali.
Untuk mengurus kenaikan sertifikat HGB ke SHM Anda harus mengajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat dengan membawa persyaratan dokumen seperti berikut:
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi kartu keluarga
- Surat kuasa jika dikuasakan
- Surat persetujuan dari kreditor (jika ada beban hak tanggungan)
- Fotokopi SPPT PBB setahun terakhir
- Sertifikat HGB
Prabowo Naikkan Gaji ASN 2025, Update Terkini PNS TNI dan Polri |
![]() |
---|
Cara Cek Kebocoran Listrik Rumah agar Aman dan Hemat 2025 |
![]() |
---|
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.