Public Service

Syarat Mengubah HGB ke SHM

mengurus sertifikat tanah dari HGB ke Sertifikat Hak Milik (SHM) cukup mudah. Anda bisa mengurusnya sendiri tanpa perlu menggunakan calo

Tribunnews
Ilustrasi SHM 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Perlu diketahui, ketika tanah Anda masih bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), maka sebaiknya segera ubah ke Sertifikat Hak Milik atau SHM.

Sebab, SHM memiliki kekuatan hukum lebih besar daripada HGB.

Anda berencana mengubah HGB ke SHM ?

Bingung caranya ? Jangan khawatir, mengurus sertifikat tanah dari HGB ke Sertifikat Hak Milik (SHM) cukup mudah.

Anda bisa mengurusnya sendiri tanpa perlu menggunakan tangan kedua atau calo.

Apa itu HGB dan SHM ?

HGB sendiri memiliki arti Anda menyewa tanah pada negara, sehingga sertifikat ini harus diperbaharui dalam jangka waktu tertentu.

Syarat Memperbaiki Kesalahan Penulisan Dalam Buku Nikah

Sedangkan SHM, adalah sertifikat yang mengesahkan kepemilikan properti tanpa jangka waktu sama sekali.

Untuk mengurus kenaikan sertifikat HGB ke SHM Anda harus mengajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat dengan membawa persyaratan dokumen seperti berikut:

- Fotokopi KTP pemohon

- Fotokopi kartu keluarga

- Surat kuasa jika dikuasakan

- Surat persetujuan dari kreditor (jika ada beban hak tanggungan)

- Fotokopi SPPT PBB setahun terakhir

- Sertifikat HGB

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved