Pengusaha di Kalbar Mulai Daftar Sertifikat Halal, Banyak yang Dagangannya Makin Laku
Sejumlah pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Sambas misalnya, mulai mendaftarkan produk makanan dan minuman untuk mendapatkan ser
“Untuk mendapatkan sertifikat halalnya tidak mudah,” katanya.
• Dinkes Kayong Utara Pinta Puskesmas Awasi Peredaran Jajanan Makanan Chiki Ngebul
Selain itu, Risma juga menjelaskan untuk produk yang sudah memiliki legalitas ataupun sertifikasi akan mengalami pengaruh positif dalam penjualannya.
“Pengaruh untuk penjualan, akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk kita dan dapat menjangkau pasar lebih luas,” jelasnya.
Tak hanya itu, dengan adanya sertifikasi tersebut akan mempermudah dalam pemasarannya dan akan memberikan rasa percaya dalam menitipkan produk andalannya ini.
“Karena rata-rata toko, sebelum kita menitipkan produk, yang pertama mereka lihat adalah legalitasnya,” tutupnya.
Dikatakan, keripik ubi merupakan salah satu makanan yang tak pernah kehilangan peminatnya dan dianggap sebagai cemilan atau pun makan ringan yang cukup ramai peminatnya.
Harus Sertifikat
Seperti diketahui masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Berdasarkan Undang-undang No 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.
Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
“Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” ungkap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham, di laman Kemenag.
Aqil menjelaskan sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga pencabutan barang dari peredaran.
“Ini sesuai dengan ketentuan yang ada dalam PP Nomor 39 Tahun 2021,” ujarnya.
“Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya,” imbuh Aqil.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News
Pantun Newsroom Director Tribun Network Febby Mahendra Putra untuk HUT ke-17 Tribun Pontianak |
![]() |
---|
17th Tribun Pontianak, GM Business Julia Lorrains: Terima Kasih atas Dukungan dan Ucapan Stakeholder |
![]() |
---|
Pangan Jadi Produksi Rumahan Keripik, UMKM Sabung Lawan Keterbatasan Alat |
![]() |
---|
Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Mobil Ternyata Karyawan RM Simpang Ampek, Majikan Kenang Sosok Almarhum |
![]() |
---|
UMKM HW Trans Berkah Literasi Hasilkan 30 Produk Olahan Pangan Desa Sabung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.