Cek Kuota Harian Beli Solar dan Pertalite di Aturan Lengkap Penjualan BBM SPBU Pertamina Tahun 2023

Aturan terbaru membeli BBM kini boleh berpindah SPBU hingga jatah kuota harian beli Solar dan Pertalite diberlakukan mulai tahun 2023 ini.

Editor: Rizky Zulham
NET/ISTIMEWA
Ilustrasi isi minyak di SPBU - Kuota Harian Beli Solar dan Pertalite di SPBU dalam Aturan Penjualan BBM Terbaru Tahun 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak aturan terbaru membeli BBM kini boleh berpindah SPBU hingga jatah kuota harian beli Solar dan Pertalite diberlakukan mulai tahun 2023 ini.

Kebijakan ini mencuat setelah isu yang beredar menyebut ada larangan pembelian bahan bakar minyak (BBM) berpindah-pindah SPBU.

Menyikapi hal itu pemerintah lantas menjelaskan secara rinci terkait aturan pembelian BBM lengkap dengan rincian kuota harian Pertalite dan Sloar.

Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman lantas menjelaskan soal aturan membeli BBM di SPBU.

Bukan semata-mata larangan berpindah-pindah SPBU, Saleh menegaskan bahwa kebijakan mendatang tergantung pada masing-masing kuota harian yang dimiliki masyarakat.

Viral Pengemudi Mobil Wajib Turun Saat Isi BBM di SPBU hingga Pernyataan Resmi Pertamina

Misalnya, masyarakat memiliki kuota harian pembelian Solar sebanyak 60 liter per hari.

Apabila dia sudah mengisi Solar di SPBU A sebanyak 60 liter atau sejumlah batas maksimal pembelian, maka dia tidak bisa mengisi lagi di SPBU A atau SPBU lain di hari itu.

Namun, apabila masyarakat di hari itu baru mengisi 40 liter di SPBU A, maka dia masih memiliki sisa kuota harian sebanyak 20 liter.

Saleh menerangkan, sisa 20 liter Solar itu dapat dibeli di SPBU mana pun, dan tidak harus di SPBU A.

Adapun kebijakan pembatasan pembelian BBM tersebut, merupakan bagian dari program Subsidi Tepat agar subsidi lebih tepat sasaran.

Kendati demikian, aturan beli BBM ini belum dilaksanakan dan masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

"Kalau sistem Subsidi Tepat sudah berjalan, konsumen sudah registrasi," tutur Saleh.

Kuota harian beli Solar dan Pertalite

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting membenarkan, kuota harian pembelian solar telah diatur dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas.

"Betul SK-nya BPH," kata Irto, saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Harga BBM Turun Lagi! Perbandingan Shell, Pertamina, Vivo dan AKR di SPBU Seluruh Indonesia

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved