Public Service

17 Persyaratan Praktek Bidang Perkebunan

Adapun alur pelayanan, pemohon mendatangi dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dan akan dibahas oleh tim teknis

TRIBUNPONTIANAK/Agus Pujianto
Hasil perkebunan semangka di Sintang - Berikut 17 Persyaratan Praktek Bidang Perkebunan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Usaha bidang perkebunan merupakan satu diantara usaha yang paling potensial di Kalbar.

Dilansir dari website resmi Disbunnak Kalbar, berikut persyaratan Praktek Bidang Perkebunan yang harus dipenuhi jika ingin menjalankan usaha bidang perkebunan.

Surat permohonan bermaterai 6000 yang ditandatangani direktur atau Direktur utama sesuai dengan akta perusahaan terakhir

Surat kuasa bermaterai 6000 yang pengurusannya tidak dilakukan secara langsung oleh pemilik atau pemohon

Rekaman kartu tanda penduduk atau KTP pemilik perusahaan dan penerima kuasa

Nomor pokok wajib pajak perusahaan dan pemohon

Akta pendirian perusahaan dan perubahannya beserta pengesahannya

Eksposur yang Stabil Bahkan Selama Pemotretan Beruntun

Peta lokasi yang dimohon dengan skala minimal 1:50.000

Izin lokasi atau persetujuan kesesuaian kegiatan dengan pemanfaatan ruang (PKKPR)

Proyek proposal rencana pembangunan kebun dan pembangunan pabrik pengelolaan (kondisi terbaru atau minimal 1 tahun terakhir)

Hasil penilaian usaha perkebunan pada tahap operasional minimal kelas II (baik) untuk perubahan luas lahan melalui perluasaan.

Telaahan teknis dari Dinas kehutanan dan lingkungan hidup Provinsi Kalbar

Telaahan teknis dari Badan Pemantapan Kawasan Hutan wilayah III Pontianak

Telaahan teknis dari Dinas PUPR Provinsi Kalbar

Telaahan Teknis Dari Dinas PerindagESDM Provinsi Kalbar

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved