Public Service

17 Persyaratan Praktek Bidang Perkebunan

Adapun alur pelayanan, pemohon mendatangi dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dan akan dibahas oleh tim teknis

TRIBUNPONTIANAK/Agus Pujianto
Hasil perkebunan semangka di Sintang - Berikut 17 Persyaratan Praktek Bidang Perkebunan 

Surat pernyataan sedang melakukan studi AMDAL atau UKL UPL dari instansi yang membidangi lingkungan hidup atau keputusan Hasil studi AMDAL atau ulk UPL dan izin lingkungan

Surat pernyataan belum menguasai lahan melebihi batas luas maksimum sesuai peraturan perundangan yang berlaku

Nikon D850 dengan 45.7 Megapixel dan Kinerja yang Disempurnakan Menghasilkan Gambar yang Menakjubkan

SIUP yang sesuai bidang usahanya minimal SIUP menengah atau besar nomor induk berusaha NIP

Perjanjian kemitraan sebagai pemasok bahan baku tandon buah segar TBS antara koperasi atau kelompok tani atau perkebunan dengan pemohon apabila lahan yang dimohon belum mencukupi kapasitas pabrik kelapa sawit

Adapun alur pelayanan, pemohon mendatangi dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dan akan dibahas oleh tim teknis untuk pertimbangan teknis bidang perkebunan dengan waktu 14 hari kerja tanpa biaya atau gratis.

Jika ada pengaduan silakan melalui tatap muka langsung kepada pejabat pengelola pengaduan di dinas perkebunan dan peternakan provinsi Kalbar dengan persyaratan mengisi formulir permohonan dan fotokopi KTP.

Pengaduan juga bisa disampaikan secara tertulis agar dicantumkan secara jelas kontak person dan alamat dari pihak pengadu yang disampaikan melalui kotak pengaduan yang disediakan di kantor dinas perkebunan dan peternakan Provinsi Kalbar Jalan M hambal nomor 3 Pontianak atau bisa melalui faximile 0561 766038, nomor kontak 081349330651, website disbunnak Kalbar disbunnak.kalbarprov.go.id atau email disbunnakprov.go.id.

Jika terjadi masalah, adapun alur penanganan pengaduan sebagai berikut:

Pengguna layanan menyampaikan aduan secara lisan tertulis atau telepon.

Pejabat pengelola pengaduan menerima aduan.

Pengaduan masuk ke tim pengelola pengaduan.

Selanjutnya penerima layanan menerima jawaban aduan.

Jangka waktu penyelesaian pengaduan:

Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 jam

Pengaduan bersifat normatif selambat-lambatnya 5 hari kerja.

Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja.

Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan peninjauan ke lapangan selambat-lambatnya 30 hari kerja.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved