Public Service
17 Persyaratan Praktek Bidang Perkebunan
Adapun alur pelayanan, pemohon mendatangi dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dan akan dibahas oleh tim teknis
Surat pernyataan sedang melakukan studi AMDAL atau UKL UPL dari instansi yang membidangi lingkungan hidup atau keputusan Hasil studi AMDAL atau ulk UPL dan izin lingkungan
Surat pernyataan belum menguasai lahan melebihi batas luas maksimum sesuai peraturan perundangan yang berlaku
• Nikon D850 dengan 45.7 Megapixel dan Kinerja yang Disempurnakan Menghasilkan Gambar yang Menakjubkan
SIUP yang sesuai bidang usahanya minimal SIUP menengah atau besar nomor induk berusaha NIP
Perjanjian kemitraan sebagai pemasok bahan baku tandon buah segar TBS antara koperasi atau kelompok tani atau perkebunan dengan pemohon apabila lahan yang dimohon belum mencukupi kapasitas pabrik kelapa sawit
Adapun alur pelayanan, pemohon mendatangi dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dan akan dibahas oleh tim teknis untuk pertimbangan teknis bidang perkebunan dengan waktu 14 hari kerja tanpa biaya atau gratis.
Jika ada pengaduan silakan melalui tatap muka langsung kepada pejabat pengelola pengaduan di dinas perkebunan dan peternakan provinsi Kalbar dengan persyaratan mengisi formulir permohonan dan fotokopi KTP.
Pengaduan juga bisa disampaikan secara tertulis agar dicantumkan secara jelas kontak person dan alamat dari pihak pengadu yang disampaikan melalui kotak pengaduan yang disediakan di kantor dinas perkebunan dan peternakan Provinsi Kalbar Jalan M hambal nomor 3 Pontianak atau bisa melalui faximile 0561 766038, nomor kontak 081349330651, website disbunnak Kalbar disbunnak.kalbarprov.go.id atau email disbunnakprov.go.id.
Jika terjadi masalah, adapun alur penanganan pengaduan sebagai berikut:
Pengguna layanan menyampaikan aduan secara lisan tertulis atau telepon.
Pejabat pengelola pengaduan menerima aduan.
Pengaduan masuk ke tim pengelola pengaduan.
Selanjutnya penerima layanan menerima jawaban aduan.
Jangka waktu penyelesaian pengaduan:
Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 jam
Pengaduan bersifat normatif selambat-lambatnya 5 hari kerja.
Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja.
Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan peninjauan ke lapangan selambat-lambatnya 30 hari kerja.
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.