Mudah! Ini Caranya Perpanjang Paspor Secara Online Tahun 2023, Berikut Biayanya
Sama seperti KTP, paspor juga memiliki fungsi sebagai identitas diri dari pemiliknya yang berlaku secara internasional.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Paspor adalah dokumen wajib yang harus dimiliki oleh seseorang yang ingin bepergian ke Luar Negeri.
Sama seperti KTP, Paspor juga memiliki fungsi sebagai identitas diri dari pemiliknya yang berlaku secara internasional.
Oleh karena itu, setiap orang yang bepergian ke luar negeri harus memiliki Paspor yang aktif.
Nah, kami menyajikan cara perpanjang Paspor 2023?
Baca juga: Masa Berlaku Paspor Diperpanjang Jadi 10 Tahun, Ini Penjelasan Kepala Imigrasi Pontianak
Dokumen paspor harus diperpanjang setiap 10 tahun sekali. Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2020 yang mengatur tentang masa berlaku Paspor.
Sebagai sebuah dokumen perjalanan, Paspor memuat identitas diri pemiliknya, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, nomor, dan masa berlaku Paspor.
Agar Paspor selalu aktif, maka Anda harus selalu memperpanjangnya dalam jangka waktu tertentu.
Baiknya, Anda persiapkan syarat perpanjang Paspor 6 bulan sebelum masa berlaku papor tersebut habis.
Dilansir dari imigrasi.go.id, berikut ada beberapa syarat perpanjang Paspor yang harus Anda ketahui dan harus dikonveriskan dalam bentuk file terlebih dahulu.
Baca juga: Cara Bayar Paspor Online Lewat M-Banking dan ATM? Cek Biaya Perpanjangan Paspor Terbaru!
Syarat perpanjangnya cukup mudah, yakni sebagai berikut:
* Paspor lama
* KTP beserta fotokopinya.
* Surat Keterangan (suket) jika KTP masih dalam proses atau belum punya.
Apabila persyaratan untuk memperpanjang paspor telah dipenuhi maka yang perlu dilakukan selanjutnya adalah membuka browser dari komputer antau handphone dengan mengakses link imigrasi.go.id
Tujuan dari mengakses link tersebut adalah untuk mendapatkan nomor antrian sebelum mengurus perpanjangannya dikantor imigrasi.
Selanjutnya apabila pemohon telah mendapatkan nomor antrian secara online maka tinggal mendatangi kantor imigrasi terdekat.
Sesampainya kekantor imigrasi maka ikuti beberapa tahapan yang kami sediakan dibawah ini.
1. Ambil antrian perpanjang paspor secara online melalui Antrian Imigrasi pada situs resmi Dirjen Imigrasi antrian.imigrasi.go.id atau Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (Apapo).
2. Kunjungi Kantor Dirjen Imigrasi pada hari dan jam telah ditetapkan dengan membawa nomor antrean yang didapatkan secara online.
3. Membawa persyaratan perpanjang Paspor, seperti paspor lama dan KTP atau surat keterangan jika KTP masih diproses.
4. Pergi ke loket untuk mengambil form aplikasi data.
5. Lengkapi form aplikasi data tersebut dan lampirkan persyaratan.
6. Jika sudah, serahkan form aplikasi dan syarat-syaratnya untuk menerima tanda terima dan kode pembayaran jika persyaratan dinyatakan sudah lengkap.
7. Pemohon akan direkam sidik jari, difoto, dan wawancara verifikasi sesuai jadwal yang tertera pada tanda terima.
8. Petugas akan menginformasikan waktu pengambilan Paspor.
Baca juga: Cara Urus Paspor Anak? Simak Ketentuan Penerbitan Paspor Anak Untuk Perjalanan Luar Negeri!
Sebagai informasi tambahan berikut disampaikan biaya Perpanjang Paspor tahun 2023.
Setelah melakukan proses perpanjangan paspor dan melengkapi persyaratannya, maka Anda harus membayar biaya perpanjangan Paspor.
Biaya yang akan dibebankan untuk pergantian paspor adalah Rp355.000 untuk paspor biasa dengan 48 halaman.
Sedangkan, untuk Paspor biasa elektronik berjumlah 48 halaman akan dikenakan biaya sebesar RP655.000.
Biaya tersebut hingga tahun 2023 belum mengalami perubahan dari tahun sebelumnya yakni tahun 2022. Semoga apa yang kami sajikan ini bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Di Google News
Cek Bansos KTP BRI hingga BNI Lewat Hp, PKH dan BPNT Tahap 3 Rp 600 Ribu Cair |
![]() |
---|
Resmi Berubah Tarif Tambahan Bikin Paspor Mulai 1 Agustus 2025 Ada Biaya untuk Masa Berlaku 10 Tahun |
![]() |
---|
Bocoran Kode Redeem Ojol The Game 31 Juli 2025 Lengkap Kumpulan Gift Code Terbaru OTG CodeXplore |
![]() |
---|
Dinsos Kalbar Sebut Belum Ada Temuan Penerima Bansos Terlibat Judi Online |
![]() |
---|
Disekap dan Disiksa Sebulan di Kamboja, Suara Perempuan Indonesia dari Neraka Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.