Masa Berlaku Paspor Diperpanjang Jadi 10 Tahun, Ini Penjelasan Kepala Imigrasi Pontianak

Perpanjangan masa berlaku paspor tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI nomor 18 tahun 2022 Pas

Penulis: Ferryanto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Tribunpontianak/Ferryanto
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pontianak Iwan Irawan saat ditemui di kantornya, Kamis 6 Oktober 2022. 

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI resmi memperpanjang masa berlaku Paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun.

Perpanjangan masa berlaku Paspor tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI nomor 18 tahun 2022 Pasal 2A.

Isi Permenkumham tersebut yakni:

1. Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan.

2. Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

3. Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

4. Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apa Bedanya Paspor Biasa dan E-Paspor? Ini Kelebihan Penggunaan Paspor Elektronik!

Lebih lanjut, pada pasal 4A tertuang persyaratan bagi warga negara yang ingin membuat paspor.

Masyarakat yang ingin membuat Paspor harus melampirkan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

Setelah itu, wajib menyiapkan kartu keluarga akter kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah atau surat baptis.

Bagi pemohon warga negara asing wajib menyertakan surat perwaganegaraan Indonesia yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.

Lalu, pemohohon mengisi surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

Cara dan Syarat Ganti Paspor yang Habis Masa Berlaku Via Online Dengan Aplikasi M-Paspor!

Penjelasan Kepala Imigrasi Pontianak

Terkait kebijakan masa berlaku 10 tahun tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pontianak Iwan Irawan menyampaikan bahwa walaupun Perment tersebut sudah terbit, namun pihaknya masih menunggu hasil petunjuk teknis terkait penerapan tersebut dilapangan.

"Kita masih menunggu juknis dan perbaikan kesisteman untuk hal ini,"ujarnya, kamis 6 Oktober 2022.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved